Satgas TPPU Diharapkan Bisa Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu Secara Transparan
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya/Dokumentasi pribadi
Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diharapkan bisa bekerja secara transparan dalam mengungkap kasus transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun. Penyelesaian kasus tersebut dinilai bisa menjadi jawaban bagi keresahan masyarakat yang geram terhadap perilaku oknum pejabat negara.
“Ketegasan penyelesaian kasus transaksi janggal di Kemenkeu juga dapat meningkatkan citra pemerintah di mata masyarakat yang belakangan menurun. Kita butuh integritas Kemenkeu yang dipercaya untuk mengumpulkan sumber pendanaan pembangunan,” kata anggota Komisi XI DPR Willy Aditya dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Willy mengatakan, pihaknya berharap Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD mengawasi secara ketat penyelidikan transaksi janggal tersebut. Dengan begitu, keterlibatan tim internal dari Kemenkeu tidak menjadi bumerang dan dapat dipercaya masyarakat.
“Masyarakat pasti menunggu akhir dari polemik ini. Apakah terbukti memang ada transaksi janggal atau memang ada kekeliruan data yang diterima pejabat publik. Ini yang harus dikawal sampai akhir yang jelas dan tegas,” tutur Willy.
Sebelumnya, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU secara resmi mengumumkan pembentukan Satgas TPPU sebagai tindak lanjut hasil rapat pada 10 April lalu. Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD mengatakan, pihaknya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana akan menjadi Tim Pengarah Satgas TPPU. Lalu, Tim Pelaksana Satgas terdiri atas Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam (ketua) dan Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam (wakil ketua).
Selain itu, kata Mahfud, Tim Pelaksana memiliki 7 anggota yang terdiri atas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Deputi Bidang Kontraintelijen Badan Intelijen Negara, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Di dalam melaksanakan tugasnya, kata Mahfud, Tim Pelaksana akan dibantu Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri atas 12 tenaga ahli dalam bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan cukai, dan perpajakan. Susunan Pokja itu akan diisi oleh Yunus Husain, Muhammad Yusuf, Rimawan Pradiptyo, Wuri Handayani, Laode M. Syarif, Topo Santoso, Gunadi, Danang Widoyoko, Faisal Basri, Mutia Gani Rahman, Ahmad Santosa, dan Ningrum Natasya.