
LBH Apik: Negara Wajib Pastikan Tidak Ada Lagi Korban Kekerasan Seksual

Tangkapan layar, Ketua DPR Puan Maharani/Iconomics
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mendorong pimpinan untuk melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) agar Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi inisiatif DPR. Soalnya, negara wajib memastikan tidak ada lagi korban kekerasan seksual.
“Kami sangat berharap dan percayakan putusan pro perempuan dengan kepemimpinan perempuan di DPR oleh Ibu Puan Maharani. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa membimbing dan melindungi dalam mengambil keputusan,” kata Koordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH Apik Indonesia Ratna Batara Munti dalam keterangannya, Kamis (16/12).
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui sistem informasi daring, perlindungan perempuan dan anak atau Simfoni PPA, pada periode 1 Januari hingga 9 Desember 2021 tercatat sebanyak 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah itu, 73,7% merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak, kata Ratna, yang didominasi kasus kekerasan seksual jumlahnya mencapai 10.832 kasus atau 59,7%. Fakta dan peristiwa tersebut sudah cukup menggambarkan betapa perempuan, anak perempuan dan juga laki-laki sangat tidak terlindungi secara hukum.
“Sudah saatnya segera disahkan UU yang melindungi dari kekerasan seksual dan menjauhkannya dari kriminalisasi atas kekerasan seksual yang dialaminya,” ujar Ratna.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani memastikan, pihaknya mendukung penuh pembahasan RUU TPKS. Dan tidak benar apabila DPR dinilai tidak ingin mempercepat pengesahan RUU tersebut.
“DPR mendukung ini untuk segera disahkan menjadi satu UU yang kemudian bisa menyelamatkan hal-hal yang sekarang terjadi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).
Puan juga setuju RUU TPKS akan dibawa ke tingkat pembahasan selanjutnya sesuai dengan keputusan yang berlaku dan mekanisme waktu yang ada. “Kami berkeinginan RUU TPKS ini bisa diputuskan sesuai mekanisme yang ada sehingga dapat menjaga pelaksanaan dari UU itu. Berlaku secara baik dan benar,” kata Puan.
Leave a reply
