
Mahfud Sebut Draf RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi

Tangkapan layar, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Iconomics
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disebut sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo. Namun, Jokowi membutuhkan waktu untuk membaca isi draf RUU tersebut sebelum ditandatangani dan dikirimkan ke DPR melalui wakil pemerintah.
“Sudah disampaikan ke presiden, sudah disposisi oleh menteri-menteri terkait. Tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu surat-surat yang harus ditandatangani, karena acaranya sangat banyak,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4).
Mahfud mengatakan, surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset, paling lambat akan sampai ke DPR pada pekan depan. Dengan demikian, proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dilakukan DPR bersama pemerintah.
“Tapi saya kira, paling lambat minggu depan sudah (sampai DPR). Mudah-mudahan,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai kecepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semuanya tergantung draf yang disiapkan pemerintah sebagai pengusul dan penginisiasi. Jika pemerintah belum mengirimkan naskah akademik, draf dan wakilnya ke DPR, maka RUU tersebut belum bisa dibahas.
Secara teknis, kata Didik, tanpa masuk program legislasi nasional (Prolegnas) di tingkat DPR, RUU Perampasan Aset tidak mungkin disahkan. Karena itu, ketika RUU tersebut sudah masuk Prolegnas 2023, maka besar kemungkinan akan dibahas pada tahun ini.
Berdasarkan hal tersebut, kata Didik, pihaknya berharap agar pemerintah bisa segera mengirimkan naskah dan draf RUU tersebut di masa sidang DPR berikutnya sehingga bisa dibahas bersama pemerintah serta pihak lainnya.
“Saat ini DPR masih reses, kami berharap agar pemerintah segera mengirimkan nya saat masa sidang dimulai agar bisa segera kami bahas sesuai harapan publik,” ujar Didik.
Masih terkait RUU tersebut, kata Didik, publik perlu mendorong Presiden Joko Widodo agar bisa mengeluarkan surat presiden (surpres). Apalagi DPR bersama masyarakat menginginkan RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang (UU).
“Pentingnya RUU tersebut dalam pemberantasan tindak pidana khususnya tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta kejahatan keuangan, dan ekonomi yang melibatkan legal engineering dan financial engineering untuk mengelabui hukum dan aparat,” tutur Didik.
Leave a reply
