Gakeslab Keluhkan Pengadaan Obat dan Alkes, Kemenkes Harus Laksanakan Inpres dengan Baik
Kementerian Kesehatan diminta mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan (Alkes) secara benar. Pasalnya, Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (Gakeslab) mengeluhkan soal pengadaan obat dan alkes.
“Tadi pemerintah menceritakan berbagai kebijakan, tapi berbagai keluhan disampaikan oleh Gakeslab, ini kan sesuatu yang menurut saya ada forum untuk membicarakan itu agar Inpres itu bisa jalan,” kata anggota Komisi IX DPR Darul Siska ketika rapat dengan Kemenkes, Senin (27/9).
Merujuk kepada Inpres, kata Darul, ada 2 menteri yang terlibat dalam hal pengadaan obat dan alkes. Karena itu, Kemenkes diminta mengambil peran untuk berkoordinasi dalam hal pelaksanaan Inpres tersebut.
“Jadi saya usulkan, konkretnya Komisi IX itu mendorong agar ada forum untuk membicarakan implementasi Inpres itu. Soalnya itu hanya menjadi Inpres karena menteri-menteri yang disebut di dalamnya tidak ada yang mengambil inisiatif untuk membicarakan segala masalah agar Inpres itu jalan,” kata Darul.
Selanjutnya, kata Darul, pihak-pihak yang berwenang untuk mengadakan obat dan alkes agar merujuk Inpres itu. Apalagi sejak 2016 baru sekitar sepertiga atau sekitar 30% bisa memenuhi obat-obatan dan alkes sebagaimana yang tertulis dalam Inpres tersebut.
Selain itu, kata Darul, sebaiknya ada rencana yang terstruktur untuk menargetkan pengadaan obat-obatan dan alkes, sehingga Gakeslab dapat memiliki acuan dalam bertindak. Karena itu, Inpres menjadi penting untuk dibuatkan kerangka waktunya sehingga ada target-target yang tercapai dari waktu ke waktu.
“Jadi harus ada peta jalannya. Kalau tidak Gakeslab tidak punya acuan. Saya ingin ini menjadi perhatian pihak pemerintah hari ini, untuk mendudukkan ini. Kalau tidak dari tahun ke tahun pasti kita akan mengeluh soal ini terus,” katanya.