Kinerja Legislasi DPR Selama 3 Tahun Rampungkan 43 UU
Tangkapan layar, Ketua DPR Puan Maharani/Iconomics
Kinerja DPR khususnya dalam hal legislasi telah menyelesaikan 43 undang-undang (UU) bersama pemerintah sejak 2019. Dari jumlah itu, 32 UU diselesaikan di masa persidangan 2021 hingga 2022.
Puan mengatakan sejak periode 2019 sampai saat ini, DPR bersama pemerintah telah selesai membahas 43 undang-undang (UU), yang mana sebanyak 32 UU diselesaikan di masa persidangan 2021-2022.
“Dalam kurun waktu 1 tahun. Dengan kata lain, sejak 16 Agustus 2021 hingga 15 Agustus 2022, DPR mampu merampungkan pembahasan 32 UU,” kata Ketua DPR Puan Maharani beberapa waktu lalu.
Puan menuturkan, sebanyak 43 UU yang sudah rampung itu meliputi Komisi I menyelesaikan 2 UU, Komisi II 16 UU, Komisi III 4 UU, Komisi V 1 UU, Komisi VI 3 UU, Komisi VII 1 UU, Komisi X 2 UU, Komisi XI 4 UU, Badan Legislasi 6 UU, Badan Anggaran 1 UU, dan Panitia Khusus 3 UU.
Puan mengatakan, pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh bersama antara DPR dan pemerintah. Atas dasar tersebut, pembentukan UU dinilai membutuhkan komitmen bersama dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional bagi masyarakat.
Dari hasil pembentukan UU, kata Puan, yang ada saat ini merupakan kinerja bersama yang melibatkan pihak-pihak lain sehingga memenuhi prinsip dasar dari transparansi publik. “Mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya,” ujar Puan.
Puan berharap, UU yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan UUD 1945 dan dapat memiliki landasan sosiologis yang kuat dengan mengutamakan kepentingan nasional. Hal tersebut menjadi komitmen DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.
Selain dalam bidang legislasi, kata Puan, DPR juga mengemban tugas konstitusional yang berfungsi untuk mengawasi terhadap kinerja pelaksanaan UU yang diselenggarakan pemerintah. Fungsi tersebut, diarahkan untuk kebijakan dan program pemerintah yang dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Lebih lanjut, Puan meminta pemerintah mengantisipasi konflik geopolitik global yang berdampak terhadap krisis di sektor pangan dan energi, sehingga menyebabkan tingginya kenaikan harga komoditas strategis. Hal tersebut, dinilai akan membawa dampak dan kemampuan keuangan negara dalam mengalokasikan subsidi.
“Komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti hasil rapat kerja pengawasan DPR, menunjukan bahwa terdapat saling menghormati antara lembaga eksekutif dan legislatif,” katanya.