Menkopolhukam: RKUHP Relatif Siap untuk Diundangkan

0
427

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai relatif siap untuk segera diundangkan. Apalagi sudah sekitar 59 tahun RKUHP tersebut dirancang dan dibahas dengan tim yang silih berganti serta mendapat arahan dari 7 presiden.

“Dengan demikian, rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk segera diberlakukan,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam acara kick off dialog publik RKUHP, Selasa (23/8).

Mahfud mengatakan, sosialisasi dan dialog-dialog telah dilakukan secara masif baik di tingkat parlemen, pemerintah, kampus, maupun masyarakat luas. Upaya tersebut dilakukan untuk membuat hukum sebagai produk yang mencerminkan kesadaran dan dipahami masyarakat.

Selain itu, sesuai hasil sidang internal kabinet pada 2 Agustus 2022, kata Mahfud, Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP disosialisasikan kembali ke seluruh lapisan masyarakat. “Presiden meminta agar kementerian dan lembaga terkait terus mendiskusikan lagi dengan akademisi, dengan ormas, dengan civil society organization (CSO), dan lain-lain dari pusat hingga ke daerah-daerah,” ujar Mahfud.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, secara objektif seluruh proses pembahasan RKUHP telah selesai dan disepakati di tingkat satu, dan tinggal menunggu tahap pengesahan pada tingkat kedua. Namun, saat ini tersebut terhenti lantaran pemerintah memilih untuk menunda RKUHP ke pembahasan tingkat kedua.

Baca Juga :   Anggota Komisi XI Ini Dorong Kemenkeu Sanksi Tegas Pegawai yang Bersalah

“Ini yang ingin saya sampaikan, jangan seolah-olah Komisi III atau DPR itu menutup. Kalau kita buka sendiri tidak bisa, bukanya harus bersama-sama tapi aturannya bagaimana. Jadi kita tidak berdebat dengan banyak hal karena semua proses sudah berjalan. Ada persoalan yang disepakati, bukan mengubah pasal tapi memperjelas pasal di penjelasannya,” kata Desmond.

Menurut Desmond, secara substansi hukum nasional perlu adanya kajian-kajian yang dapat memastikan antara produk hukum KUHP lama dengan RUU KUHP yang ada di tingkat satu. Catatan tersebut penting agar masyarakat lebih paham bahwa seolah-olah yang baru justru lebih buruk dari KUHP lama.

“Seolah-olah undang-undang ini kalau sudah dibuat tidak bisa diubah juga. Kan ini yang terjadi hari ini. Padahal bisa diubah lagi. Yang kita tidak mampu mengubahnya karena bicara tentang hukum pidana materil ini kan tidak sesederhana itu mengubahnya,” tutur Desmond.

Leave a reply

Iconomics