
Anggota Komisi XI Ini Dorong Kemenkeu Sanksi Tegas Pegawai yang Bersalah

Anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu/Dokumentasi DPR
Anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan sanksi tegas terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menerima gratifikasi dari wajib pajak dan korporasi. Kemenkeu diminta bekerja sama dengan penegak hukum menindak tegas pegawai yang terbukti bersalah dan menerima gratifikasi.
“Jadi nanti kongkalikong sama wajib pajak, korporasi, kemudian nanti ada pemberian segala macam, cukup dikasih sanksi administrasi. Padahal itu penerimaan yang bentuk gratifikasi itu ada sanksi hukumnya,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Di samping itu, kata Masinton, pihaknya menyoroti gaya hidup mewah beberapa beberapa pegawai Kemenkeu yang menjadi perhatian publik saat ini. Sebagai abdi negara, para pegawai Kemenkeu dapat lebih menahan diri untuk tidak memamerkan harta yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial di tingkat masyarakat.
“Rakyat kecil itu susah, kemudian pejabatnya atau pegawainya pamer. Di tengah-tengah kesusahan masyarakat tadi, ini salah satu bentuk sensitivitas yang tidak ada di antara penyelenggara negara,” ujar Masinton.
Berdasarkan itu, kata Masinton, pihaknya meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu lebih bijak dalam bermedia sosial dan lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi yang dialami masyarakat.
“Kalau negara ini baik-baik saja, rakyat ini kehidupannya sejahtera, tidak ada masalah itu (pamer), karena kita semua tujuannya untuk sejahtera. Tapi ketika kita mengelola negara ini rakyat ini masih miskin, ya jangan pamer. Pun kalau diwariskan oleh orang tuanya kaya, mbok jangan pamer. Apalagi kalau bukan warisan,” kata Masinton.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 soal sanksi atau hukuman kepada pegawai yang melakukan pelanggaran. Hukuman terberat berdasarkan PP itu diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Kalau yang terberat kedua, dilakukan penurunan jabatan selama 12 bulan, dan yang lain-lain,” ujar Sri Mulyani.
Walau agak berat memberi sanksi, kata Sri Mulyani, pihaknya tidak memiliki pilihan lain terhadap ASN yang terbukti bersalah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Makanya, saya menyebutkan walau secara PP disebutkan seperti itu, ditulis saja Kementerian Keuangan tidak hormat terhadap pemberhentian Anda, walau PP mengatakan pemberhentian harus dengan hormat. Itu adalah yang terberat,” tutur Sri Mulyani.