MKMK Akan Bacakan Putusan Setelah Pemeriksaan terhadap Semua Hakim Konstitusi Rampung

0
133
Reporter: Rommy Yudhistira

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 7 November 2023. MKMK akan membacakan putusan tersebut setelah mengadakan pemeriksaan terhadap semua hakim, termasuk ketua MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, panitera telah memeriksa bukti-bukti, informasi, dan administrasi dari seluruh pelapor. “Semua pelapor, sebanyak 21, semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern, kita sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan, menjadi keputusan, dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” kata Jimly di gedung MK, Jakarta beberapa waktu lalu.

Semua laporan yang berisi tuduhan-tuduhan, kata Jimly, satu per satu akan terjawab dalam putusan tersebut. Termasuk sanksi yang akan diberikan, apabila ada yang terbukti bersalah melanggar ketentuan tersebut. “Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 (sore) sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK,” ujar Jimly.

Pembacaan putusan, kata Jimly, juga sebagai bentuk komitmen MKMK untuk mempercepat proses perkara yang harus segera diselesaikan. Percepatan itu dilakukan untuk mengejar tahapan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berakhir pada 8 November 2023.

Baca Juga :   Menko Polhukam Nilai Putusan MKMK Copot Ipar Jokowi dari Ketua MK Sudah Tepat

“Niat kita untuk menciptakan kepastian, karena tanggal 8 (November) itu kesempatan untuk perubahan pasangan capres. Jadi sebelum tanggal 8 kita sudah putus,” ujar Jimly.

Sebelumnya, Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) M. Fauzan menilai MKMK bisa membatalkan putusan Nomor 90 soal batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Alasannya, putusan Nomor 90 itu tidak mengikat lantaran majelis hakimnya terbukti melanggar kode etik walau akhirnya akan menimbulkan diskursus.

Fauzan mengatakan, merujuk kepada hukum tata negara positif, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka apapun keputusan MK termasuk putusan Nomor 90 terlepas suka atau tidak, sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum lain untuk membatalkannya. Namun, adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, maka sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang MKMK hanya ada sanksi teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi.

“MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik, dan perlu diketahui tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK,” tutur dekan FH Unsoed itu.

Baca Juga :   TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan DKPP terhadap anggota KPU Tidak Ada Hubungannya dengan Pencalonan Gibran

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics