TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan DKPP terhadap anggota KPU Tidak Ada Hubungannya dengan Pencalonan Gibran
Tangkapan layar YouTube, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman/Iconomics
“Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan kemarin Prabowo-Gibran untuk mendaftar maka bisa saja KPU melanggar hak konstitusi, dan bisa saja terkena hukuman yang berat, kalau menolak pendaftaran Prabowo-Gibran,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam keterangan resminya di Kebayoran, Jakarta, Senin (5/2).
Habiburokhman menuurkan, dalam hukum, substansi berada di atas formalitas. Dan, secara substansi pasangan Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat berdasarkan konstitusi sehingga . Hal itu, KPU untuk menerima pendaftaran pasangan tersebut.
Selanjutnya, kata Habiburokhman, KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR karena pada saat itu sedang menjalani masa reses. “PKPU terkait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan sudah disepakati Komisi II DPR. Sebetulnya sudah tidak ada isu sama sekali. Tapi mungkin karena dianggap kurang maksimal secara teknis berkomunikasi dengan DPR saat itu. Lalu, terbitlah keputusan ini,” ujar Habiburokhman.
Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, pihaknya memutuskan anggota KPU melanggar etik, sehingga tidak ada kaitannya dengan pencalonan Prabowo-Gibran. “Ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu. Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda,” kata Heddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics
Leave a reply Cancel reply
MOST POPULAR TAG
Most Popular
-
Yaqut Cholil Qoumas Jalani Rawat Inap di RS Polri, KPK Tangguhkan Sementara Penahanan
June 25, 2026KPK Eksekusi Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Kasus K3 ke Lapas Sukamiskin
June 25, 2026KPK Ungkap Dugaan Pengkondisian Vendor Dalam Kasus Pengadaan Notifikasi Perbankan BRI dan Telkom
June 25, 2026Infographic
-
Susunan Pemegang Saham Bank Banten Pasca Bank Jatim Masuk
November 11, 2025 -
Kinerja BPR Berkat Artha Melimpah yang Dimiliki Cucu Eka Tjipta
October 25, 2025 -
5 Subsektor dengan Realisasi PMA Terbesar di Triwulan III-2025
October 20, 2025 -
Produk yang Paling Diminati di TEI 2025, Produk Pertambangan Teratas
October 20, 2025