DKPP Sanksi Peringatan Keras Semua Anggota karena Terima Berkas Gibran Jadi Cawapres 2024

0
65
Reporter: Rommy Yudhistira

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Berdasarkan kesimpulan putusan DKPP atas fakta persidangan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan pemeriksaan keterangan para pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban teradu, saksi, pihak terkait, keterangan ahli, dan memeriksa bukti dokumen.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE/DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-
PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).

Berdasarkan hasil putusan, kata Heddy, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

“Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 anggota DKPP meliputi Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota,” ujar Heddy lagi.

Baca Juga :   Anies Nilai Pernyataan Jokowi soal Cawe-Cawe Bisa Bikin KPU Tidak Netral di 2024

Selain ketua KPU, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU lainnya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap,  Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.

Sebagai informasi, berdasarkan pertimbangan putusan dalam salinan putusan DKPP untuk perkara 135, 136, 137, 141, tertulis bahwa Hasyim Asy’ari, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap,  Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melampaui kewenangan dengan mengirimkan surat ke pimpinan partai politik peserta pemilu.

“Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta Partai Politik memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dimana surat Tersebut ditandatangani Hasyim Asy’ari selaku Teradu,” tulis dokumen salinan tersebut.

Kemudian, sepanjang perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 Hasyim Asy’ari, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap,  Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin diduga telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pemilu Tahun 2024 sebelum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 direvisi dan/atau diubah.

Baca Juga :   Hampir Mayoritas Fraksi di DPR Setujui Revisi UU tentang Kementerian Negara

“Pada tanggal 25 Oktober 2023 dan selanjutnya pada 13 November 2023 KPU telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024,” sebagaimana tertulis dalam salinan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics