Komisi II Akan Gelar Rapat dengan KPU untuk Putuskan Masa Kampanye Pemilu 2024

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus/Dokumentasi DPR
Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 7 Juni mendatang untuk membahas durasi waktu kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam rapat tersebut, KPU diminta memaparkan skenario dan simulasi pelaksanaan kampanye dengan durasi waktu 75 hari.
“Kan hasilnya belum diserahkan KPU (ke Komisi II). Keputusan durasi masa kampanye akan ditetapkan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) pada 7 Juni nanti,” kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dalam keterangan resminya, Jumat (3/6) kemarin.
Guspardi mengatakan, pembahasan waktu kampanye Pemilu 2024 sudah pernah dilakukan dalam rapat konsinyasi bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diselenggarakan secara tertutup pada 13 hingga 15 Mei 2022. Dalam rapat tersebut tidak tercapai kesepakatan soal pelaksanaan masa kampanye itu.
Dalam rapat tersebut, kata Guspardi, KPU mengusulkan pelaksanaan masa kampanye selama 120 hari. Sementara, pemerintah mengusulkan selama 90 hari dan Komisi II mengusulkan selama 60 hari hingga 75 hari.
Setelah melewati diskusi panjang, kata Guspardi, peserta rapat menyepakati bahwa pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari dengan 2 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, KPU ingin pemerintah dapat membuat regulasi yang mengatur tentang mekanisme dan pengadaan logistik pemilu.
Sementara, syarat kedua, kata Guspardi, penyelesaian sengketa pemilu di tingkat Mahkamah Agung (MA) dapat dipersingkat. Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, maka Pemilu 2024 dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam konsinyasi waktu itu.
“Jika dua syarat dipenuhi lembaga-lembaga terkait, diyakini masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari,” ujar Guspardi.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya sepakat dengan usul pemerintah bahwa masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan selama 90 hari. Pertimbangan utama KPU menyetujui masa kampanye Pemilu 2024 selama 90 hari agar isu politik yang berkembang tidak berkepanjangan.
Selanjutnya, masa kampanye selama 90 hari itu dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pembelahan sosial, politik dan dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.
“Jadi, durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik sehingga ada titik temu KPU, pemerintah dan DPR soal durasi masa kampanye 90 hari tadi,” kata Hasyim.