MPR dan Kemenpolhukam Sepakat Buat Papua Lebih Aman dan Damai

0
334
Reporter: Rommy Yudhistira

MPR dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) sepakat menjadikan Papua semakin aman, damai dan kondusif. Keputusan itu diambil setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD.

“MPR dalam kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi, iklim dan suhu politik nasional terpanggil untuk membangun pemikiran konstruktif,” kata Bambang dalam keterangannya setelah bertemu dengan Mahfud, Rabu (16/2).

Bambang mengatakan, pendekatan terhadap Papua di masa mendatang tidak lagi mengandalkan operasi teritorial. Karena itu, pendekatan yang dilakukan lebih mengutamakan humanis dan emosional dengan berbagai tokoh masyarakat Papua, dan juga mengutamakan pendekatan kesejahteraan untuk masyarakat.

“Karena pada prinsipnya, setiap penyelesaian konflik harus diupayakan melalui musyawarah secara damai dengan pemikiran yang terbuka, dan tanpa kekerasan,” ujar Bambang.

Karena itu, kata Bambang, dukungan dari elemen partai politik juga dapat membawa pengaruh ke tingkat masyarakat dalam menyampaikan pesan-pesan yang bernuansa positif.

“Dukungan dari ketua umum dan pimpinan partai politik karena partai politik memiliki kader hingga ke tingkat desa, RW, hingga RT, untuk menguatkan jaring kebangsaan di Papua,” kata Bambang lagi.

Baca Juga :   Komisi III DPR Minta Aparat Polri Tidak Represif kepada Masyarakat yang Unjuk Rasa

Secara garis besar, kata Bambang, pembangunan kesejahteraan Papua dapat diarahkan menuju transformasi otonomi khusus yang di dalamnya akan berfokus pada 5 kerangka percepatan. Adapun 5 kerangka percepatan itu meliputi sumber daya manusia yang unggul, inovatif dan berkarakter; percepatan transformasi dan pembangunan ekonomi; percepatan pembangunan infrastruktur dasar; peningkatan dan pelestarian lingkungan hidup; dan percepatan reformasi birokrasi.

Selanjutnya, kata Bambang, berbagai perangkat hukum untuk memajukan Papua juga sudah tersedia melalui Undang Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, dan Keputusan Presiden (Keppres) No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Tinggal pelaksanaannya yang harus dijalankan secara tepat dan cepat,” kata Bamsoet.

 

Leave a reply

Iconomics