Ramai-Ramai Anggota Komisi X DPR Minta Nadiem Cabut Permendikbud PPKS

0
515
Reporter: Rommy Yudhistira

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim diminta mencabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Soalnya, Permendikbud itu dinilai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terkait isi dan frasa peraturan tersebut.

Anggota Komisi X DPR Djohar Arifin Husin mengatakan, Permendikbud itu dikhawatirkan dapat menimbulkan fenomena baru di lingkungan pendidikan nasional. Juga dinilai terciptanya modus baru, terlindunginya mereka yang melakukan seks bebas atas nama suka sama suka, bisa lain jenis dan sejenis.

“Karena kalau suka sama suka dalam frasa tersebut dibenarkan, ini melanggar UU,” kata Djohar dalam rapat kerja Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12).

Atas dasar itu, kata Djohar, Kemendikbudristek dapat mempertimbangkan kembali segala masukan, pendapat, yang disampaikan oleh elemen masyarakat melalui Komisi X soal Permendikbud itu. Dengan demikian, dapat tercipta peraturan yang sesuai dengan kaidah yang berlaku di dalam budaya-budaya Tanah Air.

“Saya minta ini menjadi perhatian, kalau bisa dicabut, atau diperbaiki, karena sangat merusak masa depan bangsa dengan bebasnya anak-anak kita berbuat sesuatu yang dilarang oleh UU kita sendiri, dilarang oleh agama apapun tapi dibenarkan oleh Permendikbud ini,” ujar Djohar.

Baca Juga :   Usulan Anggota Komisi IX soal Gratiskan Tes PCR dan Tetap Disiplin Prokes Covid-19

Seperti Djohar, anggota Komisi X DR Musthofa juga menginginkan Permendikbud tersebut dicabut terlebih dahulu, lalu dibangun kembali dengan konstruksi dari peraturan yang ada sebelumnya. Semisal, Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Meski ini bukan untuk lingkungan pendidikan tinggi, tapi di situ ada konstruksi juga yang kaitannya dengan masalah seksualitas,” kata Musthofa.

Dari penggunaan peraturan-peraturan sejenis yang sudah terlebih dahulu ada, Musthofa berharap pihak Kemendikbudristek dapat menindaklanjuti masukan tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Apalagi istilah yang dipakai adalah pencabulan yang merupakan tindakan proses cara perbuatan keji, kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan, dan kesusilaan.

“Jadi konstruksinya sudah ada ini tinggal dikembangkan lebih lanjut,” kata Musthofa.

Menjawab pernyataan-pernyataan anggota Komisi X itu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pihaknya senantiasa mendengar dan menampung segala macam masukan dan aspirasi yang disampaikan baik dari Komisi X DPR. Termasuk juga organisasi masyarakat di mana para pemuka agama ada di dalamnya.

Baca Juga :   BPDPKS: Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Terus Meningkat

“Kami akan menggunakan beberapa bulan ke depan ini untuk memastikan bahwa semua aspirasi, bukan hanya dari organisasi masyarakat beragama, tetapi juga dari kampus-kampus, dari rektor-rektor, terutama mahasiswa, harus kita dapatkan masukannya,” ujar Nadiem.

Karena itu, kata Nadiem, semua pihak yang memiliki atensi terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 untuk dapat bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Kemendikbudristek.

“Jadi apapun, revisi, perubahan, atau pendapat, itu kita ingin dapatkan yang seimbang, dan kita butuh waktu untuk bisa mendengar dari berbagai macam pihak. Jadi kami mohon kesabaran, dan mohon waktu untuk bisa menyerap semua pandangan, tapi kami mendengar,” kata Nadiem.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics