
Soal Uang Kertas Rupiah Baru, Ini Saran Anggota Komisi XI kepada BI dan Pemerintah

Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansyah/Dokumentasi pribadi
Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansyah meminta pemerintah dan Bank Indonesia (BI) agar aktif mensosialisasikan penerbitan 7 uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui adanya uang baru dan memahami bahwa uang sebelumnya masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia.
Menurut Charles, penerbitan uang rupiah dengan desain dan inovasi yang baru menjadi langkah baik untuk semakin menimbulkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Apalagi uang rupiah tersebut diluncurkan tetap bersamaan dengan perayaan hari kemerdekaan Indonesia.
“Hadirnya uang baru yang masih penuh dengan nuansa ke-Indonesia-an harus dimaknai sebagai simbol pemersatu bangsa. Kemajuan teknologi, termasuk di bidang keuangan dan perbankan, tidak boleh memupuskan rasa cinta kita terhadap rupiah,” ujar Charles dalam keterangan resminya, Jumat (19/8).
Teknologi yang digunakan uang baru tersebut, kata Charles, diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memahami keaslian rupiah, sehingga masyarakat dapat lebih nyaman, aman dalam menggunakan uang sebagai alat transaksi sehari-hari. “Inovasi yang ada dalam terbitan uang baru ini kita harap dapat mengurangi kasus-kasus pemalsuan uang,” katanya.
Sebelumnya, BI bersama pemerintah meluncurkan 7 uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Uang rupiah kertas tersebut terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Dalam kesempatan itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, peluncuran tersebut merupakan wujud nyata, dan komitmen bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas serta terpercaya kepada masyarakat. Juga menjadi simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa.
“Pada hari ini 18 Agustus 2022, saya Perry Warjiyo Gubernur BI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Perry.
Leave a reply
