Wakil Ketua Komisi XI: OJK Harus Tekankan Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Fintech Lending

0
161
Reporter: Rommy Yudhistira

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pencabutan moratorium perizinan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending harus tetap memperhatikan kehati-hatian. Kehati-hatian pencabutan moratorium dilakukan sebagai upaya mitigasi, sehingga kasus pinjaman online yang merugikan masyarakat tidak terjadi lagi.

Fathan mengatakan, keputusan memoratorium perizinan fintech lending dipicu banyaknya kasus pinjaman online yang dinilai merugikan masyarakat. Bahkan, karena persoalan tersebut ada nasabah yang nekat mengakhiri hidupnya karena tidak tahan dengan teror oknum debt collector.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik ilegal dan penerapan standar yang ketat harus dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” kata Fathan dalam keterangannya, Rabu (5/7).

Kemudian, kata Fathan, OJK perlu memperhatikan soal rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat. Karena itu, sebelum mencabut moratorium, OJK perlu meningkatkan literasi digital dan pemahaman publik terhadap fintech lending, serta risikonya.

“OJK kudu memperkuat pengawasan dan memprioritaskan perlindungan konsumen agar praktik fintech lending memang benar-benar memberikan kesempatan lebih luas bagi inklusi keuangan,” ujar Fathan.

Baca Juga :   Ketua DPR Imbau Masyarakat agar Tidak Ragu Ikuti Vaksin untuk Covid-19

Masih kata Fathan, pihaknya siap bekerja bersama dengan OJK untuk menjaga kestabilan antara pengembangan industri lending yang sehat dan perlindungan konsumen yang efektif. OJK perlu menjalin kerja sama dengan para pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.

“Ini untuk memastikan praktik fintech lending benar-benar memberikan kesempatan lebih luas bagi inklusi keuangan publik,” tutur Fathan.

Sebelumnya anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan moratorium izin perusahaan fintech sudah dimulai sejak Februari 2020. OJK sudah merilis Peraturan OJK baru terkait P2P sebagai upaya perbaikan dari aturan sebelumnya.

Selain itu, aturan baru tersebut juga diharapkan akan mendorong pertumbuhan P2P yang potensinya cukup signifikan dan berkembang pesat.

“Terkait dengan yang ilegal, juga akan kita tangani bahwa mereka itu kita lakukan upaya untuk mereka apply menjadi peer to peer lending yang legal dan nantinya perizinan itu satu tahap. Kalau dulu itu ada pendaftaran juga ada perizinan, tetapi kita setahap, tetapi prosesnya perlu dilakukan sesuai dengan peraturan yang kita keluarkan,” kata Ogi.

Baca Juga :   Siap-siap Buat IJK yang Bandel, OJK Terbitkan POJK Perintah Tertulis

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics