Dampak Hujan Guyur Jakarta, AirNav Batalkan dan Alihkan Pendaratan Sejumlah Penerbangan di Bandara Soetta
AirNav Indonesia melakukan serangkaian prosedur pengalihan hingga pembatalan pendaratan, pada sejumlah penerbangan dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Langkah itu dipilih untuk mengantisipasi dampak hujan, dengan intensitas tinggi yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya pada Senin (12/1) ini.
EVP of Corporate Secretary AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro mengatakan, antisipasi itu diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan. Keputusan itu menjadi bagian dari prosedur keselamatan yang wajib dijalankan oleh petugas air traffic controller (ATC).
“Semua dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan, serta dengan satu alasan, yaitu untuk keselamatan penerbangan,” kata Hermana dalam keterangan resminya pada Senin (12/1).
Perubahan pelayanan navigasi, kata Hermana, terjadi pada pukul 05.00-10.00 WIB, atau ketika hujan deras mengguyur kawasan bandara dan sekitarnya. Kondisi itu, memicu peningkatan pergerakan pesawat yang harus membatalkan pendaratan, dan mengalihkannya ke bandara alternatif.
Ketika hujan deras, kata Hermana, jarak pandang di semua landasan pacu yang ada di Soekarno-Hatta tercatat berada di bawah 100 meter, di mana itu merupakan batas minimum prosedur pendaratan bagi pesawat.
“Kalau dipaksakan untuk terus mendarat, itu sangat membahayakan. Karena itu, kondisi ini mengakibatkan terjadinya penumpukan lalu lintas kedatangan (arrival traffic) di wilayah udara Jakarta,” ujarnya.
Hermana menambahkan, tercatat ada 16 pesawat yang diarahkan untuk mendarat di bandar alternatif. Adapun yang dialihkan antara lain ke Palembang sebanyak 2 pesawat, Semarang 3 pesawat, Halim Perdanakusuma 3 pesawat, Tanjung Pandan 1 pesawat. Kemudian, Pangkalpinang 1 pesawat, Solo 2 pesawat, Yogyakarta International Airport 4 pesawat, dan Jambi 1 pesawat.
Seluruh prosedur itu, kata Hermana, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. regulasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), Annex 2, Annex 6, dan CASR yang berlaku di Indonesia.
Untuk mengantisipasi dampak lebih luas, lanjut Hermana, AirNav Indonesia pun memberlakukan manajemen lalu lintas penerbangan secara intensif. Upaya itu dilakukan dengan menerapkan ground delay di sejumlah bandara keberangkatan.
“Ini adalah komitmen kami untuk memastikan pelayanan navigasi penerbangan yang diberikan dapat optimal, selamat, aman, dan andal, sekaligus meminimalisasi dampak operasional bagi maskapai dan pengguna jasa,” katanya.