Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Secara Penuh, Tak Boleh Dicicil
Perusahaan diminta wajib membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 secara penuh, dan tidak boleh dicicil. Ketentuan itu dilakukan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban tahunan, dan bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh yang menopang produktivitas, serta roda ekonomi.
Karena itu, kata Yassierli, perusahaan diminta tidak mengubah THR menjadi skema pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi daya manfaatnya bagi keluarga pekerja.
“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli dalam keterangan resminya pada Selasa (3/3).
Dalam rangka memastikan pembayaran THR, kata Yassierli, pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Untuk skema pembayaran THR, ujar Yassierli, Kemenaker mewajibkan perusahaan untuk membayar THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran. Pemerintah pun mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut.
Pekerja/buruh yang mendapat THR meliputi memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan kerja per 12 x 1 bulan upah.
Kemudian, pekerja/buruh harian lepas, perhitungan THR yakni 1 bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, 1 bulan upah dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Selain itu, kata Yassierli, jika ada perusahaan yang memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum. Maka, THR yang dibayarkan mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
Dalam memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Yassierli meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.