21 Korporasi Disegel Terkait Karhutla, Komisi III DPR: Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

0
50
Reporter: Kristian Ginting

Anggota Komisi III DPR, Abdullah meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap 21 perusahaan atau badan usaha yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penegakan hukum disebut harus dilakukan secara menyeluruh.

“Kita mendukung upaya KLH yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait Karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum,” kata Abdullah pada Senin (7/9).

Seperti diketahui, KLH hingga 2 September lalu, menyegel dan mengawasi sebanyak 21 perusahaan diduga terkait Karhutla yang tersebar di 7 provinsi dengan total luas 11.404,69 hektare area terbakar. Selain disegel atau dipasang plang, 21 badan usaha itu kini tengah dalam pengawasan dan dilakukan verifikasi lapangan oleh KLH.

Sesuai hasil rapat koordinasi Karhutla yang dipimpin Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, perkara pidana dalam pengusutan yang dilakukan KLH tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Polri.

Terkait hal ini, Abdullah mengingatkan agar penyegelan administratif segera diikuti dengan pengamanan bukti agar jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, dan hubungan antar-pihak tidak hilang sebelum proses hukum dimulai.

“Dalam ranah pidana, aparat harus menentukan apakah kebakaran terjadi karena kesengajaan, pembiaran, kelalaian sistematis, atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan,” tuturnya.

Baca Juga :   Komisi I DPR Setujui Anggaran BSSN Tahun 2023 Terutama untuk Tangkal Peretas

Menurut pria yang akrab disapa Abduh itu, dugaan kesengajaan pembakaran hutan dan lahan tidak boleh berhenti sebagai pernyataan publik, tetapi harus dibuktikan melalui penyelidikan yang mampu menjangkau pengambil keputusan.

“Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab,” jelas Abduh.

“Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” lanjut politisi PKB ini.

Abduh pun meminta Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik lingkungan hidup membentuk penanganan perkara terpadu terhadap kasus yang memiliki indikasi pidana.

“Pembagian kewenangan tidak boleh menyebabkan bukti diperiksa berulang, perkara berjalan dan penyidik lingkungan hidup melakukan penyidikan sendiri-sendiri, atau perusahaan memanfaatkan celah koordinasi untuk menghindari tanggung jawab,” papar Abduh.

Anggota Komisi Hukum DPR ini juga mengingatkan agar penyidikan dalan perkara terus harus menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurut Abduh, pemeriksaan tidak cukup hanya diarahkan pada badan hukum sebagai nama administratif saja.

“Tetapi juga kepada direksi, pengendali, pemilik manfaat, kontraktor, dan pihak lain yang mempunyai kewenangan atau memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut,” tegas Abduh.

Baca Juga :   DPR Kemungkinan Panggil Menteri KKP Setelah Reses Terkait Pagar Laut di Tangerang

Untuk perusahaan yang pernah tersangkut kasus Karhutla sebelumnya, Abduh meminta aparat memeriksa apakah sanksi terdahulu telah dijalankan dan apakah kejadian berulang menunjukkan pembiaran yang disengaja.

“Riwayat pelanggaran tidak boleh hilang setiap kali struktur kepemilikan, direksi, atau nama perusahaan berubah,” sebut Abduh.

“Perusahaan tidak boleh terfasilitasi untuk menghapus rekam jejaknya hanya dengan mengganti pengurus atau memindahkan kegiatan ke badan usaha lain. Aparat harus menembus struktur korporasi sampai kepada pihak yang sesungguhnya mengendalikan dan menerima manfaat,” lanjutnya.

Komisi III juga meminta penegak hukum menelusuri keuntungan ekonomi yang mungkin diperoleh dari Karhutla. Termasuk penghematan biaya pembukaan lahan, peningkatan nilai lahan, atau keuntungan dari kegiatan setelah kawasan terbakar.

“Apabila ditemukan hasil kejahatan, penanganannya harus mencakup penyitaan dan pemulihan kerugian, bukan hanya pidana terhadap individu,” ujar Abduh.

Lebih lanjut, Abduh mengingatkan agar proses hukum terhadap korporasi terduga pelaku Karhutla dilakukan secara transparan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Pemerintah perlu menyampaikan status penanganan setiap perkara, alasan apabila kasus dihentikan, serta dasar apabila suatu perusahaan diteruskan ke tahap penyidikan,” pesan Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Baca Juga :   Ingin Dekat dengan Masyarakat, Jenderal Andika Usung Jargon TNI adalah Kita

Menurut Abduh, transparansi akan mencegah penyegelan menjadi tekanan sesaat yang kemudian selesai tanpa pertanggungjawaban.

“Tentunya kami Komisi III DPR akan mengawasi agar penegakan hukum tidak dipengaruhi kekuatan ekonomi maupun kedekatan politik perusahaan,” tukas Abduh.

Abduh menambahkan, kasus dengan bukti yang sama harus memperoleh perlakuan yang sama, baik pelakunya perusahaan kecil maupun bagian dari kelompok usaha besar.

“Karena Karhutla akan terus berulang apabila perusahaan menghitung bahwa perkara dapat selesai dengan denda ringan atau menempatkan pekerja sebagai tumbal,” terangnya.

Abduh menyebut, negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab. Penanganan perkara terhadap 21 perusahaan itu pun dinilai harus menjadi pesan bahwa wilayah konsesi bukan ruang bebas hukum.

“Negara harus mampu membuktikan bahwa badan usaha yang memperoleh hak mengelola sumber daya juga dapat kehilangan hak, aset, dan kebebasannya ketika secara sengaja atau lalai menimbulkan kerusakan bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkas Abduh.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics