Demi Pelindungan Generasi Muda, Legislator Ini Dukung Kajian Fatwa Haram Vape

0
11
Reporter: Kristian Ginting

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher mendukung usulan fatwa haram vape atau rokok elektrik. Hal ini dinilai sebagai upaya penguatan pelindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan vape, khususnya generasi muda.

Usulan ini berawal dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap vape atau rokok elektrik. Permintaan tersebut menyusul maraknya penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika cair yang sulit dibedakan dari cairan vape biasa.

Menurut Netty, usulan Kapolri perlu disikapi secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keagamaan, kesehatan masyarakat, serta fakta ilmiah mengenai kandungan dan risiko penggunaan rokok elektrik.

“Saya mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika dan berbagai risiko kesehatan,” kata Netty Prasetiyani Aher pada Rabu (21/10).

“Kajian mengenai vape perlu dilakukan secara mendalam agar menghasilkan panduan yang tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar politisi PKS itu.

Netty menegaskan, kewenangan untuk mengkaji dan menetapkan fatwa berada pada MUI.

Baca Juga :   Milton Dick Jadi Presiden Parlemen Dunia, Puan Dorong IPU Perkuat Peran Perdamaian dan Tatanan Global yang Lebih Adil

“Proses tersebut perlu dihormati agar keputusan yang dihasilkan memiliki landasan keagamaan yang kuat dan mempertimbangkan bukti ilmiah yang relevan,” ungkap Netty.

Atas usul Kapolri, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan membahas atau mengkaji persoalan vape secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan. Kapolri saat bertemu MUI berharap agar MUI pusat mengikuti langkah MUI Jawa Timur yang telah mengambil sikap terkait pelarangan vape.

Netty pun menilai pengawasan terhadap peredaran dan kandungan cairan vape juga perlu diperkuat.

“Pemeriksaan terhadap produk yang beredar penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika atau zat terlarang,” kata Netty.

“Jika ditemukan produk yang mengandung narkotika atau zat terlarang, penanganannya harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum. Pengawasan juga perlu diarahkan pada rantai distribusi agar masyarakat terlindungi dari produk yang membahayakan,” ujar Netty.

Anggota Komisi Kesehatan DPR ini juga menekankan pentingnya edukasi kesehatan kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Menurut Netty, rokok elektrik tidak boleh dipersepsikan sebagai produk yang sepenuhnya aman.

Baca Juga :   Keputusan Pemerintah Gunakan Vaksin Nusantara untuk Booster Disambut Positif

“Terlebih ketika risiko penggunaannya belum dipahami secara memadai oleh masyarakat,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut.

Lebih lanjut, Netty mendorong sinergi antara MUI, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Polri untuk memperkuat edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Jangan sampai generasi muda terpapar risiko kesehatan atau menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika melalui produk yang mudah diakses. Pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran,” kata Netty.

Netty berharap kajian yang dilakukan MUI dapat menjadi bagian dari upaya bersama membangun kesadaran masyarakat tentang penggunaan vape secara bertanggung jawab, sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan publik.

“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan perlindungan yang memadai. Dengan kolaborasi berbagai pihak, kita berharap upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dapat berjalan semakin optimal,” kata Netty.

Leave a reply

Iconomics