DPR: RUU Perampasan Aset dan RUU KUHAP Dibahas Secara Paralel
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nasir Djamil menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset dan RUU KUHAP dapat dibahas secara bersamaan di Komisi III. Hal ini disampaikan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prioritas 2025.
Menurut Nasir, pembahasan paralel adalah hal teknis dan tidak ada masalah. Karena, usulan dari Baleg disambut baik oleh Komisi III.
“Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan,” ucap Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (10/09/2025).
Nasir Djamil menyebutnya sebagai “gayung bersambut” karena ada berbagai pendapat mengenai pembahasan RUU ini.
Meski begitu, fokus utama Komisi III adalah menyelaraskan RUU dengan visi yang diharapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti dibahas di Panja. Yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR,” ujar Nasir.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan sebelumnya telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR dan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Sebelumnya, RUU ini adalah usulan dari pemerintah. Dengan status inisiatif DPR, pembahasan RUU akan sepenuhnya berada di tangan legislatif.
Saat ini, Komisi III masih berupaya menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP. Meski draf perubahannya sudah selesai pada Juli lalu, pembahasan RUU secara keseluruhan masih berlangsung. Pembahasan kedua RUU ini secara paralel diharapkan dapat mempercepat proses legislasi.