Diduga Patok Fee Proyek 10%, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Jadi Tersangka

0
16
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik “plotting” proyek dan setoran fee di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena (SJL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, Manado, dan sejumlah wilayah di Sulawesi Utara pada Senin, 19 September 2026. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 14 orang serta barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp200 juta.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik kemudian menemukan dugaan peristiwa pidana dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Setelah alat bukti dinilai cukup, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka.

“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Sirajudin diduga mematok fee sebesar 10% dari setiap pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di lingkungan Pemkab Bolmut. Tak hanya itu, Sirajudin juga diduga menentukan pembagian fee dalam proyek-proyek itu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut disebut mendapat jatah 4%, sedangkan Kelompok Kerja (Pokja) PBJ mendapat 1%.

KPK juga mengungkap dugaan adanya pengaturan proyek sejak sebelum proses pengadaan dimulai. Sirajudin diduga melakukan plotting calon pemenang proyek dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut mencatat nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek tertentu. Nama calon pemenang itu, menurut Taufik, bahkan ditulis pada lembaran kertas HVS yang berisi daftar proyek.

“Selain itu, SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR. Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” kata Taufik.

Setelah mendapat persetujuan bupati, kata Taufik, Kepala Dinas PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses PBJ agar vendor yang telah ditentukan sebelumnya keluar sebagai pemenang. Pokja, lanjut Taufik, selanjutnya berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan agar perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Dugaan pengaturan proyek itu kemudian berujung pada penyerahan uang kepada pihak yang terkait dengan Sirajudin. Taufik menyebut salah satu proyek yang diduga telah diatur adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai kontrak sekitar Rp1,9 miliar. Dari proyek itu, lanjut Taufik, pihak swasta diduga menyerahkan Rp130 juta kepada pihak yang terkait dengan Sirajudin. Uang itu, kata Taufik, sebagai sebagian dari fee 10% yang diminta.

“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10% untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar,” ungkap Taufik.

Sementara, Taufik juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang jauh lebih besar. Sirajudin diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026. Periode itu, lanjut Taufik, mencakup saat Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023-2024 hingga kemudian menjadi Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Dari jumlah itu, lanjutnya sekitar Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut. Sementara itu, Rp10,79 miliar lainnya disebut KPK berasal dari pihak-pihak lain.

“Dengan, dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bolmut sebesar Rp350 juta dan penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar,” tutur Taufik.

Atas dugaan perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK kemudian langsung melakukan penahanan terhadap Sirajudin. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics