KPK Sita Uang dari Dirut KAI

0
16
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinisial BR. Penyitaan penyidik KPK ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang yang dilakukan penyidik terhadap BR yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu.

“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (06/11/2026).

Terkiat dengan penyitaan itu juga dibenarkan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Namun, dia tidak merinci nilai uang yang disita dari BR.

“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” ujar Taufik.

Sebelumnya, KPK memanggil BR pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa sebagai saksi. Saat itu, BR diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

Dalam perkara ini, KPK menduga negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp322,18 miliar. Angka itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pengaturan dan pengondisian pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

Baca Juga :   Nusron Wahid Diduga Siapkan Dinas ke Jepang untuk Antisipasi Panggilan KPK

Taufik menjelaskan praktik pengaturan pengadaan itu diduga menciptakan rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat. Kondisi itu menyebabkan harga pengadaan menjadi tidak wajar dan merugikan keuangan negara.

“Akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang total mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen. Pertama, pengadaan sistem pemantauan volume bahan bakar minyak atau automatic tank gauge (ATG) yang mengakibatkan kerugian Rp193,75 miliar. Kedua, kemahalan harga pengadaan mesin electronic data capture (EDC). Perangkat tersebut juga diduga mengalami perubahan yang tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp128,42 miliar.

KPK mulai menyidik dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024. Penyidik kemudian memanggil sejumlah saksi sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami proses pengadaan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan identitas mereka saat pertama kali menyampaikan perkembangan penyidikan.

Baca Juga :   KPK Gali Motif di Balik "THR Fantastis" Bupati Cilacap untuk Forkopimda

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut memasuki tahap akhir. Saat itu, penyidik tengah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Perkembangan berikutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU juga terseret perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020–2024. Tersangka tersebut adalah Elvizar.

Pada 4 Agustus 2026, KPK akhirnya menahan ketiga tersangka, yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012–2020 Weriza.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics