10 Manajer Investasi Dituntut Denda hingga Rp5 Miliar dalam Kasus Korupsi Asabri
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (04/11/2026)/Dok. Wisnu-Iconomics
Kejaksaan Agung menuntut 10 perusahaan manajer investasi dengan pidana denda Rp4 miliar hingga Rp5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012–2019. Selain denda, jaksa juga meminta majelis hakim merampas aset perusahaan hingga ratusan miliar rupiah.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widya Sihombing dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (04/11/2026).
Dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” kata JPU.
Sepuluh perusahaan yang menjadi terdakwa tersebut adalah PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Asia Raya Kapital, PT Corfina Capital Asset Management, PT Aurora Asset Management, PT Insight Investments Management, PT Pool Advista Aset Management, dan PT Maybank Asset Management.
Dari sepuluh perusahaan itu, delapan perusahaan masing-masing dituntut membayar denda Rp4 miliar. Sementara PT Pool Advista Aset Management dan PT Maybank Asset Management dituntut membayar denda masing-masing Rp5 miliar.
Jaksa kemudian juga meminta penerapan pidana pengganti apabila perusahaan tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam kondisi itu, jaksa dapat menyita dan melelang kekayaan serta pendapatan perusahaan untuk melunasi kewajibannya. Jika aset perusahaan tidak mencukupi, lanjut jaksa, penyitaan dan pelelangan dapat dilakukan terhadap harta kekayaan pengendali korporasi.
Apabila tetap tidak mencukupi, kata jaksa lagi, berlaku pidana penjara pengganti selama 370 hari untuk denda Rp4 miliar dan 410 hari untuk denda Rp5 miliar, dengan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan.
Tidak hanya menuntut denda, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan aset senilai management fee atau biaya pengelolaan investasi yang diterima masing-masing perusahaan.
Rinciannya, PT OSO Manajemen Investasi dituntut membayar Rp9,84 miliar dan PT Victoria Manajemen Investasi Rp63,07 miliar. Selanjutnya, PT Millenium Capital Management sebesar Rp49,47 miliar, PT Recapital Asset Management Rp16,66 miliar, PT Pool Advista Aset Management Rp8,08 miliar, serta PT Asia Raya Kapital Rp63,07 miliar.
Jaksa juga menuntut PT Maybank Asset Management membayar Rp93,4 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp12,21 miliar. Sementara PT Corfina Capital Asset Management dituntut membayar Rp14,7 miliar.
PT Aurora Asset Management dituntut membayar Rp11,62 miliar dan PT Insight Investments Management sebesar Rp62,2 miliar, dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan sebesar Rp7,44 miliar.
“Dengan ketentuan apabila pidana tambahan tidak dibayar, maka seluruh kegiatan korporasi masing-masing dibekukan selama 2 tahun,” ujar JPU.
Dalam perkara ini, sepuluh perusahaan manajer investasi itu didakwa terlibat dalam korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,87 triliun.
Jaksa menduga tindak pidana tersebut dilakukan melalui pengelolaan sejumlah produk reksa dana yang merugikan keuangan negara sekaligus menguntungkan perusahaan manajer investasi.
Berdasarkan uraian dakwaan, PT OSO Manajemen Investasi diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp6,21 miliar dari inventaris yang dikelola vendor (VMI) dalam setiap transaksi underlying reksa dana OSO Moluccas Equity Fund.
Sementara itu, nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan masing-masing perusahaan mencapai Rp300 miliar untuk PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management.
PT Pool Advista Aset Management didakwa merugikan negara Rp1,52 triliun, PT Asia Raya Kapital Rp2,28 triliun, PT Maybank Asset Management Rp93,4 miliar, PT Corfina Capital Asset Management Rp660 miliar, PT Aurora Asset Management Rp1,25 triliun, serta PT Insight Investments Management Rp876,29 miliar.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam mengajukan tuntutan. Diantaranya, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, penerimaan management fee yang dinilai tidak sah dalam transaksi investasi reksa dana PT Asabri disebut telah merugikan keuangan negara. Perbuatan tersebut juga dinilai menggerus kepercayaan investor dan masyarakat terhadap kesehatan keuangan serta kredibilitas pasar modal dalam negeri.
Adapun hal yang meringankan antara lain iktikad baik sejumlah perusahaan untuk melunasi kewajiban, sikap kooperatif selama persidangan, serta beberapa perusahaan yang belum pernah dijatuhi hukuman.
Atas perkara itu, JPU mendasarkan tuntutannya pada ketentuan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.