Jaksa “Patahkan” Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

0
18
Reporter: Wisnu Yusep

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melawan balik eksepsi Febrie Adriansyah, eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026), jaksa menolak seluruh keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya terkait dugaan korupsi pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Febrie telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Mereka menilai keberatan yang diajukan terdakwa justru menyentuh substansi perkara, mulai dari dugaan pemerasan terhadap Tan Kiang, peran Feriyanto Hongkiriwang, perbedaan nilai uang, hingga asal-usul aset berupa emas dan valuta asing.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

“Dakwaan kesatu telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap terkait peran terdakwa dan Feriyanto Hongkiriwang sebagai pihak yang telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi pemerasan kepada Tan Kiang,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan tim penasihat hukum Febrie adalah ketidakjelasan peran aktif terdakwa dalam dugaan pemerasan. Penasihat hukum juga mempertanyakan kesamaan niat antara Febrie dan Feriyanto, termasuk kapan kesepakatan di antara keduanya terbentuk. Namun, jaksa membantah dakwaan itu kabur. Jaksa menyebut surat dakwaan telah menguraikan rangkaian tindakan yang dituduhkan kepada Febrie, mulai dari menerima laporan, memberikan respons, memerintahkan penyerahan uang kepada Norman Herin, hingga menerima uang.

Jaksa secara khusus menyoroti frasa “dinginkan saja dulu” yang disebut dalam uraian dakwaan sebagai respons Febrie setelah menerima laporan.

“Dengan demikian, dalil bahwa dakwaan tidak menguraikan perbuatan aktif terdakwa adalah keliru,” kata jaksa.

Menurut jaksa, rangkaian perbuatan itu telah menggambarkan konstruksi dugaan keterlibatan Febrie dalam pemerasan dengan memanfaatkan kekuasaan dan kewenangannya. Namun, jaksa menegaskan bahwa persoalan apakah Febrie memberikan perintah sebelum pertemuan Feriyanto dengan Tan Kiang, mengetahui tindakan yang dilakukan, atau memiliki kesepakatan dengan pihak lain merupakan materi pembuktian.

“Hal itu merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan,” ujar jaksa.

Dengan demikian, jaksa menilai perdebatan mengenai makna ucapan Febrie dan hubungan antara para pihak tidak semestinya digunakan untuk menggugurkan surat dakwaan pada tahap eksepsi.

Baca Juga :   Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Tambang PT PMM

Siapkan Pembuktian

Perbedaan penyebutan nominal uang turut menjadi sorotan dalam perlawanan terdakwa. Tim penasihat hukum mempersoalkan ketidakjelasan nilai penerimaan serta dugaan kontradiksi angka dalam surat dakwaan.

Menanggapi hal itu, jaksa menjelaskan bahwa angka Rp55 miliar atau setara dengan SGD5 juta merujuk pada dugaan pemberian uang dari Tan Kiang melalui Feriyanto Hongkiriwang kepada Febrie. Jaksa menyatakan perbedaan nilai yang dipersoalkan pihak terdakwa akan dibuktikan dalam persidangan.

“Bahwa terkait perbedaan nilai dalam dakwaan akan penuntut umum buktikan dalam persidangan,” demikian penegasan jaksa dalam tanggapannya.

Jaksa juga menilai kekeliruan penulisan angka maupun terbilang tidak otomatis membuat surat dakwaan batal apabila nilai transaksi yang dimaksud masih dapat diidentifikasi.

“Penuntut umum berpendapat bahwa penulisan tersebut tidak berakibat pada batalnya surat dakwaan,” tegas jaksa.

Bagi jaksa, perdebatan mengenai besaran penerimaan dan nilai aset merupakan bagian dari substansi perkara yang harus diuji melalui alat bukti, bukan alasan untuk menghentikan pemeriksaan.

Selain dugaan pemerasan, tim penasihat hukum Febrie mempersoalkan konstruksi dakwaan TPPU. Mereka menilai jaksa tidak menguraikan secara memadai asal-usul emas dan valuta asing yang disita, serta tidak menjelaskan secara terperinci hubungan transaksi aset tersebut dengan hasil tindak pidana asal.

Penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya transactional tracing yang menghubungkan hasil tindak pidana dengan perolehan emas dan valuta asing yang dijadikan objek perkara.

Jaksa menolak keberatan itu. Mereka menyatakan dakwaan TPPU telah menguraikan rangkaian perbuatan pencucian uang yang dikaitkan dengan tindak pidana asal berupa pemerasan dan gratifikasi berdasarkan hasil penyidikan.

“Penuntut umum telah menguraikan dakwaan kedua secara cermat, jelas, dan lengkap, yaitu telah diuraikan rangkaian perbuatan pencucian uang dengan tindak pidana asal pemerasan dan gratifikasi berdasarkan fakta hasil penyidikan,” kata jaksa.

Terkait barang bukti, jaksa menyebut dakwaan telah mencantumkan jumlah, nilai, serta lokasi penemuan emas dan valuta asing itu. Barang-barang itu disebut ditemukan di ruang brankas rumah terdakwa di kawasan Parahyangan Golf, yang dikenal sebagai rumah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :   Kejagung Telusuri Jejak Don Ritto, Tujuh Perusahaan Pengguna Jasanya Diperiksa

Meski demikian, kata jaksa, persoalan mengenai asal-usul aset, keterkaitannya dengan tindak pidana asal, dan apakah harta tersebut merupakan hasil pencucian uang tetap menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan perbedaan rentang waktu dalam penyidikan dan surat dakwaan. Mereka menilai penyidikan TPPU mencakup periode 2018–2026, sedangkan dakwaan menyebut periode 2020–2026. Penasihat hukum turut mempermasalahkan penyitaan aset yang dinilai berada di luar rentang waktu tindak pidana yang didakwakan juga dibantah jaksa.

Menurut jaksa, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta hasil penyidikan yang menunjukkan dugaan tindak pidana pencucian uang berlangsung pada 2020 hingga Juli 2026.

“Adapun administrasi penyidikan yang menunjuk pada tempus delicti tindak pidana pencucian uang dalam rentang waktu tahun 2018 sampai dengan 2026 tidak absolut menjadi dasar penentuan tempus delicti dalam surat dakwaan,” ujar jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa persoalan apakah aset yang disita termasuk dalam periode tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan di persidangan.

“Terkait dengan aset-aset apakah masuk dalam tempus delicti (waktu terjadinya suatu tindak pidana) atau tidak, hal tersebut telah masuk dalam pokok perkara, oleh karena itu akan dibuktikan di persidangan,” tegasnya.

Mengenai keberatan lainnya menyangkut penerapan Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Tim penasihat hukum menilai dakwaan tidak menjelaskan secara memadai adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak antara Febrie, Don Rito alias Idon, Norman Herin, dan Feriyanto Hongkiriwang juga ditegaskan jaksa bahwa itu juga bagian dari rangkaian pembuktian dalam persidangan.

Mereka juga mempertanyakan hubungan koordinatif maupun subordinatif di antara para pihak, termasuk makna penggunaan frasa “melaporkan” dan “menyetujui” dalam surat dakwaan. Di sini, jaksa menegaskan bahwa kerja sama dalam tindak pidana tidak mengharuskan setiap orang melakukan tindakan fisik yang sama. Menurut jaksa, pembagian peran dapat menjadi bagian dari satu rangkaian perbuatan sepanjang terdapat keterlibatan yang relevan.

“Jadi, norma tersebut tidak menuntut setiap pelaku melakukan semua perbuatan atau perbuatan yang sama. Pembagian peran adalah bentuk khas dari medeplegen (turut serta melakukan),” jelas jaksa.

Baca Juga :   Sosok Edward Hutahaean yang Diungkap Anang dan Irwan di Sidang Kasus BTS 4G Kominfo

Jaksa juga membantah anggapan bahwa kesamaan kehendak harus dibuktikan melalui kesepakatan tertulis atau pembicaraan formal sebelum perbuatan dilakukan.

“Kesadaran untuk bekerja sama dapat timbul sebelum atau pada saat perbuatan dilaksanakan, dan dapat disimpulkan dari perbuatan-perbuatan para pelaku,” kata jaksa.

Namun, jaksa mengakui bahwa apakah rangkaian tindakan para pihak benar-benar menunjukkan kesamaan kehendak merupakan persoalan pembuktian. “Hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang sudah sepatutnya harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan,” tegas jaksa.

Jaksa juga menilai tidak ada ketentuan yang mewajibkan seluruh pihak yang disebut turut serta harus lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atau diadili secara bersamaan agar pertanggungjawaban terdakwa dapat diperiksa.

Dalam kesimpulannya, jaksa menegaskan bahwa sebagian besar keberatan Febrie dan tim penasihat hukumnya berkaitan dengan penilaian fakta, kepemilikan aset, aliran uang, serta keabsahan tindakan penyidikan. Menurut jaksa, persoalan itu bukan alasan untuk menggugurkan surat dakwaan melalui mekanisme eksepsi, melainkan harus diperiksa dalam pokok perkara.

Jaksa juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara Febri ini.
Berdasarkan pertimbangan itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh perlawanan Febrie Adriansyah dan tim penasihat hukumnya.

Jaksa sekaligus meminta majelis menyatakan surat dakwaan nomor PDS-33/M.1.14/FT.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/FT.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

“Menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya,” demikian bunyi permohonan jaksa.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dilanjutkan. Jika permohonan tersebut dikabulkan, persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics