KPK Periksa Direksi PT Summarecon, Dalami SDM Induk dan Anak Usaha

0
0
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, penyidik memeriksa Direktur PT Summarecon Agung Tbk berinisial NW sebagai saksi, Rabu (04/11/2026).

Pemeriksaan NW ini bakal difokuskan pada pendalaman sumber daya manusia (SDM) di lingkungan perusahaan induk dan anak usahanya, termasuk PT Kencana Jayaproperti Agung.

“Saksi NW hadir, dan dimintai keterangan terkait ke-SDM-an pegawai Summarecon, dan PT Kencana Jayaproperti Agung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (04/11/2026).

Di sisi lain, KPK mencatat seorang saksi dari pihak swasta berinisial AAR tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari Selasa (3/11/2026). Penyidik pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Untuk AAR dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi.

Pemeriksaan NW menambah daftar jajaran perusahaan Summarecon yang dimintai keterangan penyidik dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

Sebelumnya, KPK memanggil 4 saksi, termasuk Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung berinisial IWA. Tiga saksi lainnya adalah YIT selaku staf keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung, AK selaku Kepala Keuangan Regional 8 PT Summarecon Property Development, serta DW selaku Direktur PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek.

Baca Juga :   Polda Metro Tetapkan Firli Tersangka Pemerasan, Sekjen Matahukum: Wibawa KPK Runtuh

Pada Kamis (29/10/2026), KPK juga memanggil 7 saksi dari lingkungan perusahaan Summarecon dan pihak swasta. Mereka terdiri dari Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk berinisial LS, YA selaku staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, HAS selaku Kepala Bisnis Summarecon, SZ selaku staf PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek, JDP selaku Kepala Bagian Litigasi Summarecon, DD selaku Koordinator Dokumen Pertanahan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta TH selaku Kepala Bagian Litigasi perusahaan tersebut.

Namun, dari tujuh saksi yang dipanggil, hanya JDP dan DD yang memenuhi panggilan penyidik. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang diduga berperan sebagai perantara pihak Summarecon.

Baca Juga :   KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta tiga pihak swasta yang disebut dalam penetapan tersangka, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara ini. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait.

Sehari berikutnya, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026, dilanjutkan dengan penggeledahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026.

Baca Juga :   KPK Bidik Tersangka Baru Skandal bank bjb, Jejak Dana Nonbujeter Rp222 Miliar Ditelusuri

Terakhir, pada 29 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics