Nusron Wahid Mendadak Nongol di KPK Setelah 2 Kali Mangkir

0
0
Reporter: Wisnu Yusep

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendadak “muncul” di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (04/11/2026).

Meski belum dijadwalkan oleh KPK, Nusron tampak hadir di kantor KPK. Sebelumnya, KPK memang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron dalam kaitan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kehadiran Nusron terbilang mengejutkan. Pasalnya, KPK sebelumnya tidak menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu pada hari ini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima informasi dari penyidik mengenai rencana kedatangan Nusron. Ia menduga kehadiran Menteri ATR/BPN itu merupakan inisiatif pribadi.

“Mungkin inisiatif datang sendiri,” kata Setyo kepada wartawan.

Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan kedatangan Nusron. Menurutnya, Nusron hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebelumnya telah dilayangkan penyidik.

“Benar, hari ini Rabu (04/11/2026), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.

Baca Juga :   KPK Menyita Toyota Land Cruiser dan Dolar AS Jadi Barang Bukti Dugaan Pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu (07/10/2026), Nusron beralasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kehadiran Nusron kali ini menjadi perhatian karena penyidik KPK tengah mengusut dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Enam tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK sebelumnya menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Leave a reply

Iconomics