Presiden Prabowo Ternyata Tahu Disadap Listyo Cs dari Laporan Kapolri Suyudi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
Presiden Prabowo Subianto ternyata menjadi salah satu target dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan tiga personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Presiden disebut telah mengetahui penyadapan itu setelah menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kapolri telah menyampaikan persoalan itu kepada Presiden. Laporan itu penting karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah menteri dan pejabat negara lainnya.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (03/11/2026) malam.
Yusril menegaskan dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara bukan persoalan sepele. Apalagi, hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan penyadapan maupun kepentingan di balik tindakan tersebut.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah target sejak 2025 hingga 2026. Targetnya mencakup Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Asep menjelaskan penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur hukum. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Selain tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, para tersangka juga diduga menghapus jejak digital berupa log penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Sementara itu, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi.