Bullying Makin Parah, Puan Dorong Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak
Ketua DPR Puan Maharani menyoroti semakin banyaknya kasus perundungan atau bullying di Tanah Air. Termasuk bullying anak yang melibatkan kekerasan hingga menyebabkan kematian.
Terbaru, publik tengah dihebohkan dengan kasus perundungan di Surabaya yang menyebabkan seorang anak penyandang down syndrome berusia 10 tahun, Z, meninggal dunia. Dua terduga pelaku merupakan tetangga korban yang juga masih berusia 10 dan 8 tahun.
“Kematian seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya, menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal,” kata Puan pada Selasa (20/10).
Peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026 tersebut kini ditangani kepolisian sebagai kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anak-anak. Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan diduga setelah mengalami kekerasan.
Polisi pun masih mendalami peran tiap-tiap pihak dengan mempertimbangkan usia anak yang diduga terlibat. Menurut Puan, kasus ini tak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, namun juga memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan lingkungan sosial dalam melindungi anak yang memiliki keterbatasan fisik dan intelektual.
“Anak dengan disabilitas mungkin menghadapi hambatan untuk berkomunikasi, meminta pertolongan, atau menjelaskan kekerasan yang dialaminya. Karena itu, perlindungan mereka membutuhkan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” tutur Puan.
Lebih lanjut, Puan menilai kasus perundungan di Surabaya tidak cukup diselesaikan melalui penanganan perkara semata.
“Perlu ada evaluasi menyeluruh mengenai pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan, pendampingan anak, dan respons cepat ketika ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujar Puan.
Adapun Polrestabes Surabaya menyatakan penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena anak-anak yang diduga terlibat belum berusia 12 tahun, langkah penanganan selanjutnya memerlukan keputusan bersama dengan melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional.
Puan memandang, pendekatan seperti itu penting untuk memastikan proses hukum mempertimbangkan usia, perkembangan psikologis, dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Namun, kehati-hatian dalam menangani anak tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa anak mereka,” kata mantan Menko PMK tersebut.
Puan lantas mendorong penyidik untuk menjelaskan perkembangan perkara secara berkala dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak. Pemeriksaan saksi, hasil forensik, asesmen sosial, dan pendalaman peran setiap anak harus menjadi dasar penentuan langkah berikutnya.
Di sisi lain, Puan mendorong adanya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia. Apalagi kasus bullying dengan kekerasan pada anak semakin parah.
Selain kasus di Surabaya, belum lama ini juga ramai soal insiden kematian anak sekolah berusia 7 tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga di-bully sejumlah kakak kelasnya.
“Semakin maraknya kasus bullying yang melibatkan kekerasan pada anak menuntut adanya evaluasi kebijakan perlindungan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan bagi penyandang disabilitas sesuai lingkup kewenangannya,” kata Puan.
Lebih lanjut, perempuan pertama yang menjabat sebagai ketua DPR ini mendorong evaluasi terhadap ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses. Selain itu, kata Puan, diperlukan pula penguatan pendampingan psikologis dan mekanisme respons cepat di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
“Apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan program, pemerintah perlu menyampaikan langkah perbaikan beserta target dan jadwal pelaksanaannya,” ujar cucu Bung Karno itu.
Khusus bagi anak penyandang disabilitas, Puan menilai pendekatan pencegahan harus disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
“Keluarga dan pendamping perlu memperoleh informasi mengenai cara mengenali tanda kekerasan, membangun komunikasi yang sesuai, dan mengakses bantuan profesional,” tambah Puan.
Sementara bagi anak yang berhadapan dengan hukum, Puan mengingatkan bahwa mereka tetap membutuhkan asesmen profesional untuk memahami kondisi, perilaku, dan kebutuhan pembinaan.
“Hasil asesmen harus menjadi dasar intervensi yang sesuai, bukan alasan untuk mengabaikan dampak perbuatannya terhadap korban dan keluarga,” kata Puan.
Puan pun mengingatkan, keluarga korban juga berhak memperoleh pendampingan yang memadai.
“Pemerintah daerah perlu memastikan layanan psikologis, sosial, dan informasi perkembangan perkara dapat diakses tanpa menambah beban keluarga yang sedang berduka,” ujar Puan.
Menurut Puan, tragedi di Surabaya dan Pemalang harus menjadi momentum untuk menilai apakah sistem perlindungan anak di Indonesia telah bekerja secara efektif hingga tingkat lingkungan terkecil. Pemerintah juga didorong untuk memastikan bahwa laporan kekerasan dapat ditindaklanjuti, keluarga memperoleh bantuan, dan korban mendapatkan perlindungan sesuai kebutuhan mereka.
“Perlindungan anak tidak cukup diukur dari banyaknya sosialisasi atau keberadaan aturan. Ukurannya adalah kemampuan sistem untuk mencegah kekerasan, merespons laporan secara tepat, mendampingi korban, serta memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,” kata Puan.
“Banyaknya kasus kematian anak akibat bullying harus menjadi pengingat bahwa keselamatan anak merupakan tanggung
jawab bersama,” ujar Puan.
Puan berharap, tidak ada lagi tragedi bullying pada anak, apalagi sampai menyebabkan kematian.
“Peristiwa ini tidak boleh hanya berakhir sebagai perkara yang ditangani, tetapi juga harus menjadi dasar perbaikan nyata dalam perlindungan anak dan penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas,” katanya.