Skandal Investasi Asabri: JPU Pertanyakan Langkah Insight Investment Management
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Dok. Wisnu-Iconomics
Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan mekanisme pemindahan aset yang telah mengalami penurunan nilai ke Reksadana Guru yang dikelola PT Insight Investment Management. Hal ini mengemuka dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Asabri (Persero).
Dalam persidangan Rabu (21/10/2026), perwakilan Insight Investment Management, Thomas Hermanto mengungkap bahwa skema restrukturisasi itu membuat potensi kerugian investasi yang sebelumnya tercatat pada portofolio saham dan obligasi Asabri berpindah ke pencatatan investasi reksadana.
Nilai portofolio yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan mencapai Rp902 miliar. Thomas menyebut aset-aset itu mengalami kerugian sekitar 27,28%, setara dengan Rp246 miliar.
Penjelasan itu langsung memancing pertanyaan jaksa penuntut umum. Jaksa kemudian menggali lebih dalam alasan Insight membeli saham dan obligasi milik Asabri pada harga perolehan, meskipun harga pasar aset itu telah turun jauh.
“Jadi potensi kerugian Asabri yang 30% itu berpindah ke Reksadana Guru,” demikian pokok persoalan yang mengemuka dalam tanya jawab persidangan.
Lantas jaksa juga menggali mekanisme transaksi yang menjadi dasar restrukturisasi itu. Dalam skema yang dijelaskan Thomas, Asabri terlebih dahulu menempatkan dana melalui pembelian unit penyertaan Reksadana Guru. Dana itu, kata dia, kemudian digunakan untuk membeli saham dan obligasi milik Asabri pada harga perolehan.
Padahal, menurut uraian dalam persidangan, sebagian aset itu telah mengalami penurunan nilai sekitar 30%. Jaksa pun mempertanyakan apakah mekanisme itu justru membuat Asabri menghadapi dua persoalan sekaligus yakni, saham dan obligasi yang telah merosot nilainya dialihkan ke reksadana, sementara Asabri juga menempatkan dana untuk membeli unit penyertaan produk investasi itu.
Thomas pun lantas membenarkan bahwa dana yang ditempatkan Asabri menjadi dana kelolaan Reksadana Guru, yang kemudian digunakan untuk membeli efek milik Asabri.
Menurut Thomas, transaksi itu merupakan bagian dari proposal restrukturisasi untuk membantu Asabri menangani portofolio bermasalah. Thomas pun kemudian menjelaskan bahwa Asabri saat itu menghadapi keterbatasan untuk merealisasikan kerugian melalui penjualan aset yang nilainya sudah turun.
“Jadi kita, kami membelinya di harga perolehan, karena Asabri pada saat itu nggak bisa cut loss,” kata Thomas dalam persidangan menjawab jaksa.
Namun, jaksa tidak berhenti pada alasan restrukturisasi. Jaksa mendalami apakah pembelian pada harga perolehan itu memiliki dasar analisis yang memadai, mengingat harga pasar reguler berada di bawah harga transaksi.
Untuk menguji persoalan itu, jaksa kemudian memberikan ilustrasi saham dengan harga perolehan Rp1.000, sedangkan harga wajarnya hanya Rp500. Selisih Rp500 itu menjadi persoalan ketika aset dibeli pada harga perolehan, tetapi kemudian hanya dapat dijual mengikuti harga pasar.
Thomas lantas menjelaskan bahwa ketika saham itu dijual kembali, Insight menggunakan harga pasar. “Dijualnya di harga 500, sesuai dengan market-nya,” ujarnya menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam pemeriksaan di persidangan, Thomas membantah anggapan bahwa restrukturisasi itu menciptakan keuntungan semu melalui perubahan pencatatan. Ia kemudian menjelaskan bahwa sebelum restrukturisasi, potensi kerugian atau unrealized loss tercatat pada investasi saham dan obligasi Asabri. Setelah aset dialihkan ke Reksadana Guru, potensi kerugian itu tercermin pada investasi Asabri dalam reksadana.
“Tidak ada keuntungan, karena tadinya yang kerugian di saham dan obligasi jadi kerugian di reksadana,” kata Thomas mengklaim.
Menurut dia, skema tersebut mengubah bentuk pencatatan investasi, bukan menghilangkan kerugian secara ekonomi.
Thomas juga menerangkan bahwa Insight kemudian menjual aset-aset yang dinilai tidak lagi produktif untuk menggantinya dengan saham dan obligasi lain yang dianggap lebih baik. Langkah itu ditujukan untuk memulihkan kerugian investasi.
Namun, JPU menegaskan bahwa tujuan pemulihan kerugian tidak otomatis menjamin keberhasilan. Jaksa menyoroti bahwa strategi Insight tetap mengandung risiko karena keberhasilan pemulihan bergantung pada kinerja portofolio dan harga pasar.
Dalam persidangan, Thomas juga menyebut sejumlah saham yang masuk dalam pembahasan portofolio itu, antara lain Garuda Indonesia, Indo Tambangraya Megah (ITMG), Adaro, Harum Energy, Bukit Asam (PTBA), Timah, United Tractors (UNTR), ADHI, Aneka Tambang (Antam), dan Astra.
Menurut keterangan yang disampaikan Thomas dalam persidangan, nilai portofolio mencapai Rp902 miliar dengan tingkat kerugian sekitar 27,28%, atau setara Rp246 miliar.
Jaksa pun kembali mendalami apakah pembelian aset pada harga perolehan dilakukan berdasarkan pertimbangan investasi yang objektif atau sekadar mengikuti daftar efek yang diserahkan Asabri.
Pemeriksaan kemudian beralih pada pihak yang menentukan komposisi portofolio Reksadana Guru selama periode restrukturisasi. Thomas pun menjelaskan bahwa pada tahap awal, Asabri memberikan informasi mengenai saham dan obligasi yang ingin direstrukturisasi.
Insight sendiri, kata Thomas, kemudian melakukan analisis terhadap aset-aset itu, termasuk memeriksa status perdagangan, kemungkinan suspensi, serta perubahan peringkat obligasi.
Setelah proses analisis, Insight menentukan langkah pengelolaan berikutnya. Thomas menyebut manajer investasi memiliki tim fund manager dan tim riset untuk menilai aset serta menentukan transaksi.
“Dari Insight-nya fund manager Insight yang nentuin,” ujar Thomas ketika ditanya siapa yang menentukan portofolio reksadana selama proses restrukturisasi.
Ia menegaskan bahwa Insight memiliki dokumen riset sebagai dasar analisis. Dalam persidangan, ia menyatakan dokumen itu dapat ditunjukkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Thomas juga menjelaskan bahwa setelah membeli aset-aset yang direstrukturisasi, Insight menjualnya di pasar dan mengganti portofolio dengan efek atau obligasi lain yang dinilai lebih baik untuk membantu memulihkan kerugian.
Thomas juga menjelaskan bahwa transaksi senilai Rp902 miliar itu tidak berlangsung sekaligus dalam satu hari. Transaksi dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun, mulai 2012 hingga 2015 dalam rangkaian pengalihan awal yang dibahas dalam persidangan.
Penjelasan Thomas ini muncul ketika JPU mempertanyakan kemungkinan transaksi dalam jumlah besar memengaruhi harga pasar apabila dilakukan sekaligus.
Thomas membantah bahwa transaksi itu otomatis memengaruhi harga pasar dan menegaskan bahwa pengalihan berlangsung dalam beberapa periode.
Menurut Thomas, adapun pengelolaan portofolio setelah pembelian awal menjadi kewenangan tim investasi Insight, yang menurut Thomas melakukan analisis sebelum menjual aset dan menggantinya dengan instrumen lain.
JPU kemudian menelusuri bentuk analisis yang digunakan, termasuk apakah tim riset menyusun kajian fundamental dan teknikal sebelum mengambil keputusan investasi.
Thomas menyatakan bahwa Insight memiliki dokumen riset yang dapat diperlihatkan dalam persidangan. Namun Thomas tidak memberikan gambaran riset yang diminta oleh jaksa. Thomas tidak memberikan gambaran riset yang diminta oleh jaksa.