Wacana Gaji dan Pensiun ASN Lewat Koperasi, Taspen Tunggu Keputusan Pemerintah

Saat ini Taspen telah bekerja sama dengan 46 mitra bayar yang terdiri atas perbankan dan PT Pos Indonesia untuk mendukung kelancaran pembayaran manfaat pensiun di seluruh Indonesia.
0
11

PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya untuk mematuhi ketentuan pemerintah terkait penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun aparatur sipil negara (ASN), menyusul wacana penyaluran gaji dan dana pensiun melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Sekretaris Perusahaan PT TASPEN (Persero), Henra, menyatakan hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN.

“Taspen senantiasa mematuhi setiap kebijakan dan ketentuan Pemerintah yang berlaku terkait penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun,” kata Henra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/10).

Dalam penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, Taspen mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Selain itu, Taspen juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025 tentang Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Bersumber dari APBN.

Henra menjelaskan, saat ini Taspen telah bekerja sama dengan 46 mitra bayar yang terdiri atas perbankan dan PT Pos Indonesia untuk mendukung kelancaran pembayaran manfaat pensiun di seluruh Indonesia.

Baca Juga :   Anggota Komisi II Ini Harap Bawaslu Perketat Pengawasan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Setiap mitra bayar wajib memenuhi persyaratan, melalui proses evaluasi, serta menerapkan standar pelayanan dan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku. Taspen juga memastikan seluruh mitra bayar diperlakukan secara setara dalam mendukung kualitas layanan kepada peserta.

Henra mengatakan kerja sama dengan banyak mitra bayar bertujuan memudahkan peserta dalam menerima manfaat pensiun. Peserta tidak diwajibkan menggunakan bank tertentu untuk menerima pembayaran.

“Pada saat pembayaran pensiun, kita tidak  memaksakan yang bersangkutan harus bayar pensiun dimana. Terbuka, mau di BPD, mau di BRI, mau di Bank Mantap (Mandiri Taspen), itu kita serahkan semua ke peserta pensiunnya. Karena kita memang tidak boleh mengarahkan harus dimana, as long as dia sudah bekerja sama dengan Taspen” ujar Henra.

Menurut dia, pilihan tersebut menjadi bagian dari upaya Taspen memberikan kemudahan kepada peserta, termasuk mereka yang tinggal jauh dari kantor cabang.

Menurut Henra, berbagai saluran layanan tersebut dikembangkan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan peserta, dengan tetap memperhatikan ketepatan proses pembayaran.

Baca Juga :   Covid-19 Belum Pergi, Taspen Tak Surut Berinovasi dan Berkontribusi

Taspen menegaskan seluruh bentuk kemitraan harus mendukung prinsip 5T dalam pembayaran manfaat pensiun, yakni tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat administrasi.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi mewacanakan penyaluran gaji dan manfaat pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui KDKMP. Menteri Koperasi Ferry Juliantono kemudian menegaskan bahwa rencana tersebut masih sebatas wacana yang akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics