Anggota Komisi II Ini Harap Bawaslu Perketat Pengawasan Netralitas ASN di Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta memperketat pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Soalnya ASN bisa saja dimanfaatkan kepala-kepala daerah yang dalam masa pencalonannya didukung oleh partai politik.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, kepala daerah yang sudah tidak lagi menjabat bisa saja memanfaatkan ASN untuk memberikan dukungan terhadap partai politik. Karena itu, peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu dalam memantau, menyelidiki dan menegur bila ada indikasi pelanggaran menjadi pentung sekali.
“Menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Supaya, timbul efek jera,” kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (16/11).
Selanjutnya, kata Guspardi, Bawaslu bisa menggandeng stakeholder lain untuk memastikan netralitas para ASN tersebut. Dan, penting untuk Bawaslu dapat mengambil tindakan preventif dan rajin memberikan imbauan agar para ASN menaati aturan yang berlaku.
“Hendaknya Bawaslu harus secara konsisten dan terus menerus menyuarakan tentang netralitas ASN ini secara berkesinambungan,” ujar Guspardi.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Herwyn Malonda mengajak generasi muda untuk membantu Bawaslu dalam memberikan informasi awal apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Sebab, menurut Herwyn, hal itu bisa membantu Bawaslu untuk mengawasi seluruh elemen masyarakat secara menyeluruh.
“Saya berharap, kaum muda bisa jadi informasi apabila menemukan pelanggaran pemilu dan kemudian dilaporkan kepada Bawaslu,” kata Herwyn.
Karena itu, kata Herwyn, para kaum muda diminta tidak pasif dalam menyikapi hal-hal yang berkaitan dengan kepemiluan. Pasalnya, kaum muda dengan jumlah bonus demografi yang besar, memiliki peran penting untuk menentukan kualitas demokrasi di Indonesia.