Satgas PASTI Sikat 330 Entitas dan Aktivitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol Ilegal

0
13

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan, sekaligus menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026.

Sebanyak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan itu terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, 8 entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan 7 aktivitas pinjaman pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyatakan bahwa Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan. Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Baca Juga :   Survei Perbankan oleh OJK Ungkap Penilaian Perbankan Menatap Kinerja Kuartal IV-2024

Pada periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin usaha dari OJK. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics