Taspen Tanggapi Rencana Pemerintah Bayar Pensiun ASN Langsung dari Rekening Kas Umum Negara

Kepentingan, kenyamanan, dan keamanan peserta menjadi prioritas utama Taspen. Karena itu, setiap mekanisme pembayaran harus memastikan terpenuhinya prinsip 5T, yakni tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat administrasi.
0
15

PT TASPEN (Persero) mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pembayaran manfaat pensiun aparatur sipil negara (ASN), termasuk rencana penyaluran dana pensiun langsung dari rekening Kas Umum Negara ke rekening pribadi peserta mulai 2027.

Sekretaris Perusahaan PT TASPEN (Persero), Henra, mengatakan Taspen senantiasa mendukung kebijakan dan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun bagi ASN dan pejabat negara.

“Selama 63 tahun, Taspen telah menjalankan peran dalam menyalurkan manfaat kepada peserta dan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah dalam mewujudkan layanan yang semakin mudah, aman, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta,” kata Henra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/10).

Henra mengatakan kepentingan, kenyamanan, dan keamanan peserta menjadi prioritas utama Taspen. Karena itu, setiap mekanisme pembayaran harus memastikan terpenuhinya prinsip 5T, yakni tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat administrasi.

Taspen juga menegaskan tetap menjalankan mandat pemerintah dalam penyelenggaraan Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT), serta perlindungan sosial bagi ASN dan pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   3 Sifat Kebijakan Fiskal Jadi Kunci Hadapi Pandemi Terutama Varian Delta

Salah satu landasan penyelenggaraan program tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013.

Dalam pelaksanaan mandat tersebut, Taspen berkomitmen memastikan pengelolaan dan pembayaran manfaat kepada peserta berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Perseroan juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan layanan serta pemenuhan hak peserta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan rencana pemerintah membayar uang pensiun langsung dari rekening Kas Umum Negara ke rekening pribadi pensiunan mulai 2027.

Mekanisme pembayaran langsung ini telah diterapkan untuk PNS, TNI, Polri, dan tunjangan profesi guru. Pemerintah juga ingin memperluasnya kepada penerima bantuan sosial, termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), untuk mendorong inklusi keuangan.

“ Saya juga berharap bahwa bukan hanya PNS, TNI, Polri, penerima bantuan sosial, tapi juga para pensiunan. Pensiunan kita sekarang idealnya juga menurut saya, dan kita akan desain untuk masukin 2027, menerima uang pensiunnya langsung di rekeningnya, langsung dari rekening Kas Umum Negara,”ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10).

Baca Juga :   TASPEN Raih Dua Penghargaan Pada Ajang BUMN Branding & Marketing Award 2023

Karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan data pensiunan akurat dan mutakhir sebelum pembayaran langsung diterapkan.

“Yang penting datanya, data pensiunannya yang penting, itu data yang benar, data yang up to date, data yang paling mutakhir. Dan kita transfer langsung. Ditransfer langsung dari rekening Kas Umum Negara,” katanya.

Suahasil menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari modernisasi sistem perbendaharaan negara melalui skema Government-to-People (G2P) Payment, yakni pembayaran langsung dari pemerintah kepada individu.

Menurut dia, kemampuan pemerintah dalam menjalankan sistem pembayaran langsung telah berkembang dibandingkan sekitar 40 tahun lalu. Mekanisme tersebut kini telah diterapkan untuk pembayaran kepada PNS, TNI, Polri, serta penyaluran bantuan sosial.

“Saya akan menuju melakukan ini juga untuk para pensiunan Indonesia. Sehingga menerima uang pensiunnya jadi jauh lebih tepat waktu, tepat jumlah, seperti halnya tunjangan profesi guru untuk guru daerah maupun yang non-PNS,” ujar Suahasil.

Leave a reply

Iconomics