KPK Sebut Dirut KAI Kooperatif Kembalikan Uang Rp2 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Dok. Wisnu-Iconomics
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Sikap kooperatif itu terlihat dari pengembalian uang senilai Rp2 miliar kepada KPK. Uang itu sebelumnya berada dalam penguasaan Bobby saat masih menjabat Direktur Utama PT Len Industri (Persero).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan penyidik dalam menangani perkara.
“Yang bersangkutan secara kooperatif mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (06/11/2026).
Budi sekaligus meluruskan informasi mengenai waktu penyitaan uang dari tangan Bobby. Menurut dia, KPK telah melakukan penyitaan sejak Agustus 2025, bukan dalam waktu dekat seperti yang ramai diberitakan.
“Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan bahwa penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tetapi sudah dilakukan pada tahun lalu,” ujarnya.
Dia juga menegaskan penyitaan itu tidak berkaitan dengan jabatan Bobby sebagai Direktur Utama KAI. Saat penyitaan dilakukan, Bobby masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri periode 2021–2025.
“Kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap BR ini bukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI. Terlebih, memang tempus perkaranya sudah lama, yakni 2018–2023,” kata Budi.
Sementara itu, Bobby Rasyidin menyatakan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan uang Rp2 miliar tersebut.
“Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” kata Bobby dalam keterangan pada Jumat (06/11/2026).
Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 mulai disidik KPK sejak September 2024. Penyidik kemudian memanggil sejumlah saksi sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah saat itu belum mengumumkan identitas mereka kepada publik.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut memasuki tahap akhir. Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Perkembangan berikutnya terungkap pada 6 Oktober 2025. KPK menyebut salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU, yakni Elvizar, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.
Pada 4 Agustus 2026, KPK akhirnya menahan ketiga tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU. Mereka adalah Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012–2020 Weriza.