FIF Ambil Peran Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Konsumen, OJK Ajak Stakeholders Lain Terlibat

0
262
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Federal International Finance (FIF Group) mendorong pemahaman soal literasi keuangan dan pengelolaan pembiayaan yang cerdas. Sebagai anak perusahaan PT Astra International Tbk, FIF Group berupaya untuk mendukung peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat Indonesia.

Chief Executive Officer (CEO) FIF Group Margono Tanuwijaya mengatakan, upaya tersebut diwujudkan melalui pemberian informasi yang bermanfaat, salah satunya lewat acara Monthly Business Clinic (Mobic).

“Kehadiran para narasumber yang sangat kompeten di talkshow hari ini adalah bukti komitmen serius dari regulator, seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan para pemangku kepentingan serta pelaku usaha jasa keuangan seperti FIF Group,” kata Margono, Jumat beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Operation Director FIF Group Setia Budi Tarigan mengatakan, sebagai perusahaan pembiayaan yang juga masuk dalam kategori pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), FIF Group berperan dalam mendukung perkembangan industri keuangan yang sehat dan berkelanjutan. Juga meyakini konsumen memiliki pemahaman yang baik tentang produk dan layanan keuangan sehingga dinilai mampu mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas.

Baca Juga :   OJK Sebut 69% Pemegang Polis Kresna Life Menyetujui Program Konversi dan Pemegang Saham akan Tambah Modal

Sebagai PUJK, kata Budi, pihaknya berupaya memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan berkualitas kepada konsumen. “Sebagai perusahaan pembiayaan yang juga termasuk dalam PUJK, kami memahami bahwa tanggung jawab kami tidak hanya terbatas pada bisnis, tetapi juga pada perlindungan dan kesejahteraan konsumen,” ujar Budi.

Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Indonesia memiliki tantangan yang besar, khususnya yang berkaitan dengan tingkat literasi masyarakat. Dengan total populasi penduduk lebih dari 270 juta orang, indeks literasi masyarakat Indonesia masih di bawah 50% pada periode 2022.

Kondisi itu, kata Friderica, harus dihadapi tidak hanya mengandalkan industri jasa keuangan, tetapi juga dibutuhkan peran dari para stakeholders yang terlibat. “Ditambah dengan perkembangan era digital yang terjadi saat ini di mana pengguna internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 200 juta orang, namun tidak disertai dengan literasi digital yang baik,” ujar Friderica.

Menurut Friderica, setidaknya ada 3 kerentanan utama yang kerap terjadi di masyarakat. Hal itu meliputi tingkat pengaduan konsumen yang semakin meningkat, maraknya aktivitas keuangan ilegal, dan kendala pemahaman akses permodalan khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga :   Astra Infra Berkomitmen Dukung Kenyamanan Mudik Lebaran 2024

“Pemahaman masyarakat tentang literasi keuangan menjadi salah satu fondasi yang harus diperkuat, agar masyarakat dapat berperilaku bijak dan dapat mengambil keputusan finansial dengan tepat, terutama dalam lingkungan keuangan yang terus berubah,” ujar Friderica.

Selanjutnya, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengatakan, hak perlindungan konsumen merupakan hak universal yang berlaku untuk setiap golongan. Perlindungan konsumen merupakan landasan yang adil, dan bisa memastikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk bertransaksi dengan adil, aman, dan mendapatkan informasi yang benar tentang produk yang didapatkan.

Berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2022, kata Rizal, Indonesia mendapatkan nilai 53,23% atau masuk dalam kategori mampu. Dengan kata lain, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban dalam menentukan pilihan terbaik, termasuk dari sisi penggunaan produk dalam negeri bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya.

Meski demikian, kata Rizal, terdapat 1 dari 7 parameter penilaian IKK yang mendapatkan angka rendah atau sebesar 34,36%. Adapun parameter tersebut mencakup kemampuan konsumen untuk mengajukan keluhan apabila mengalami masalah dengan produk atau layanan yang dibeli.

Baca Juga :   OJK Terbitkan POJK Baru Soal Perlakuan Khusus Dampak Bencana

Hal itu, kata Rizal, menunjukkan sebagian konsumen belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang cara mengajukan keluhan atau komplain dengan benar. Bahkan, keluhan yang mungkin tampak sederhana pun dapat mengalami eskalasi hingga harus masuk dalam ranah perselisihan hukum.

“Jadi, sangat penting untuk terus memberikan pemahaman dan literasi keuangan kepada konsumen atau masyarakat,” tutur Rizal.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics