
OJK Sebut 69% Pemegang Polis Kresna Life Menyetujui Program Konversi dan Pemegang Saham akan Tambah Modal

Pemegang Polis Kresna Life bertemu dengan OJK pada Senin (3/2). Para nasabah meminta agar izin Kresna Life tak dicabut/Foto: Dok.Nasabah
Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life terus bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menerima pernyataan dukungan dari pemegang polis atas rencana konversi hutang klaim menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL). Selain itu, menurut OJK, pemilik Kresna Life juga bersedia menyuntikkan tambahan modal.
Kepala Eksekutf Pengawas IKNB, Ogi Prastomiyono mengatakan dalam RPK yang disampaikan ke OJK, Kresna Life menawarkan kepada pemegang polis untuk melakukan konversi hutang klaim menjadi pinjaman subordinasi (SOL).
“Oleh karen itu, dari pihak manajemen telah menyampaikan bukti-bukti untuk konversi tersebut, dimana dari hasil rekap yang disampaikan, jumlah dokumen salinan pernyataan yang menyetujui [program konversi] sejumlah kurang lebih 69% dari total pemegang polis,”ungkap Ogi dalam konferensi pers, Senin (27/2).
Ogi mengungkapkan sekitar 17% dukungan dari pemegang polis tersebut disampaikan melaui e-mail. Kemudian, sekitar 17% disampaikan melalui WhatsApp dan 35% disampaikan melalui Google Form.
“Dan, dalam RPK juga dinyatakan bahwa pemegang saham pengendali itu bersedia untuk menambah modalnya,”ungkap Ogi.
Namun, OJK tidak serta merta mempercayai pernyataan dukungan dari para pemegang polis tersebut. Ogi mengatakan OJK akan melakukan verifikasi terhadap pernyataan persetujuan dari para pemegang polis atas program konversi tersebut.
“Kami akan lakukan [verifikasi] dalam waktu dekat. Kemudian komitmen itu juga kami mintakan kepada pemegang saham untuk melakukan bukti setoran modal sesuai dengan komitmen tersebut. Kami menunggu dari proses itu. Nanti, kami lihat hasil perkembangan seperti apa, apakah yang bersangkutan [pemegang saham], maupun pemegang polis itu telah memenuhi syarat untuk bisa melanjutkan usahanya ke depannya,” ujar Ogi.
Bila semua hasil verifikasi pernyataan persetujuan pemegang polis nanti valid adanya, serta pemegang saham Kresna Life memehui komitmennya menyuntikkan modal, maka sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kresna Life yang sudah diberikan sejak tahun 2020 bisa dicabut. Sebaliknya, bila hasil verifikasi dukungan pemegang polis atas program konversi tidak valid dan pemegang saham tidak melakukan penambahan modal, maka sanksi tegas akan diberikan OJK ke Kresna Life. Sanksi tegas itu bisa berupa Cabut Izin Usaha (CIU) seperti yang dialami oleh Wanaartha Life.
Leave a reply
