Anggota Komisi XI ini Pertanyakan Legalitas Bina Karya karena Minta PMN Rp 500 M untuk Proyek IKN
Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mempertanyakan legalitas PT Bina Karya (Persero) yang meminta penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 500 miliar untuk pelaksanaan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Apalagi status Bina Karya dari perusahaan di bawah Kementerian BUMN menjadi Badan Usaha Otoritas (BUO) belum jelas.
Ditambah lagi, kata Andreas, usulan penambahan PMN hanya berdasarkan surat kepala IKN. “Apakah sudah ada peraturan pemerintah (PP) bahwa Bina Karya ini menjadi BUO?” tanya Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Andreas menuturkan, surat kuasa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada kepala otorita IKN untuk mengelola Bina Karya, tidak cukup kuat menjadi dasar hukum pengalihan status tersebut. Di samping itu, Bina Karya berdiri berdasarkan PP, sehingga untuk mengubah statusnya, diperlukan aturan yang baru.
“Karena kalau dasarnya hanya surat kuasa-surat kuasa menurut kami itu tidak kuat kecuali memang dasarnya adalah PP. Menurut kami kalau dasarnya PP maka PMN (2023) diberikan sebelum adanya PP. Tolong kami diberikan kajian legalnya,” ujar Andreas.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, Bina Karya merupakan perusahaan yang memiliki legal entitas sesuai PP Nomor 41 Tahun 2003. Dalam PP tersebut Kemenkeu ditunjuk sebagai ultimate stakeholder dan memberikan kuasa kepada Kementerian BUMN untuk memegang Bina Karya.
Untuk Saat ini, kata Rionald, terdapat 2 PP yang sedang dibahas untuk mengubah status Bina Karya dari BUMN menjadi BUO. Sedangkan status Bina Karya, perusahaan tersebut statusnya masih BUMN dan Kemenkeu masih menjadi ultimate stakeholder.
“Jadi dikeluarkan dari PP 41 Tahun 2003. Pada saat ini, sudah ada keluar surat kuasa khusus dari Kementerian BUMN kepada Otorita IKN. Sehingga kalau dilihat komisarisnya itu wakil ketua Otorita IKN. Jadi nanti pengelolaannya, kita harus bedakan antara pengelolaan dengan legal entitas,” ujar Rio.