Pakar: Organ BUMN Termasuk Direksi dan Komisaris Dinilai Masih Penyelenggara Negara
Organ badan usaha milik negara (BUMN seperti direksi, dewan komisaris, dewan pengawas masih dianggap sebagai penyelenggara negara. Penegasan tersebut tertuang dalam revisi UU BUMN yang baru diajukan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Meski dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025, kata Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Parulian Paidi Aritonang, ada tafsir yang memuat bahwa sudah tidak ada pemisahan dan juga tidak ada unsur kekayaan negara dalam BUMN. Namun, jika melihat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, BUMN merupakan bagian dari keuangan negara.
Dalam Pasal 1 UU 17/2003, kata Parulian, disebutkan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara yang berhubungan dengan pelaksanaan hak, dan kewajiban.
Kemudian dalam Pasal 2 UU 17/2003 disebutkan bahwa keuangan negara meliputi kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara, dan membayar tagihan pihak ketiga.
“UU 17 Tahun 2003 masih ada, dan masih kita pakai, di mana memang dalam UU BUMN yang baru berusaha untuk dikecualikan. Dalam UU ini tentunya terkait dengan keuangan negara,” kata Parulian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9).
Terkait penyelenggara negara, kata Parulian, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menjadi poin utama yang mendeskripsikan bahwa BUMN masih menjadi pengelola keuangan negara.
Merujuk UU 28/1999, kata Parulian, masih menjadi dasar berlaku penyelenggara negara yang harus diharmonisasi dengan UU BUMN. Karena itu, dalam revisi UU BUMN perlu dilakukan penyelarasan antara UU BUMN dengan UU tentang penyelenggara negara.
“Lex specialis harusnya selaras dengan lex generalis-nya. Jadi tidak bertolak belakang, sehingga harmonis hukumnya ada. Bahkan, bisa mendetailkan,” ujar Parulian.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengusulkan perubahan Pasal 9G UU BUMN. Oce menilai, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN dikembalikan menjadi penyelenggara negara.
Sebab, kata Oce, dalam UU 28/1999 kedudukan organ BUMN tidak mengalami perubahan sebagai penyelenggara negara. Perubahan itu hanya terjadi dalam UU BUMN.
“Jadi, UU 28/199 ini sejatinya masih hidup, sehingga kalau kita di UU 28/1999 yang merupakan turunan dari TAP MPR, pejabat BUMN itu dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Tapi di Pasal 9B UU BUMN yang baru, dia (pejabat) tidak dikategorikan penyelenggara negara. Di sini ada konflik norma, yang menurut saya UU BUMN ke depan akan bisa menjadi solusi bagaimana memposisikan status dari organ BUMN ini,” ujar Oce.