
Buruknya Penegakan Hukum Indonesia Bikin Investor Tinggalkan Pasar Modal

Ilustrasi papan perdagangan saham di BEI/Antara
Buruknya penegakan hukum di Indonesia membuat Indonesia yang dinilai sebagai negara “surga” investasi menjadi terancam. Disparitas penegakan hukum dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat Indonesia terancam luluh lantak sebagai “surga” investasi.
Soal itu, ekonom senior Ichsanuddin Noorsy mengaku sudah menyampaikan hal tersebut sejak 2015 hingga akhir 2019. Untuk memperbaiki iklim investasi tidak melulu tentang regulasi dan masalah birokrasi.
“Tapi ada 3 problem di situ, problem keadilan dan itu bisa menyangkut ketimpangan yang muncul di balik investasi, lalu problem penghisapan posisinya, dan problem campur tangan,” kata Noorsy dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Indonesia, kata Noorsy, sesuai dengan undang undang merupakan surga bagi investasi untuk kawasan Asia. Kondisi tersebut dinyatakan oleh 2 lembaga yakni Bank Dunia dan Moodys Poor. Khusus tanggapan dari Bank Dunia menyebut ada problematika terhadap kepastian hukum yang disebut sebagai lack of certainty.
Karena itu, kata Noorsy, meski pemerintah Joko Widodo memberi karpet merah kepada investor tetapi tidak disertai dengan aura yang positif terhadap penegakan hukum. Itu pula yang menyebabkan sejumlah sekuritas asing kabur.
“Walau Indonesia bersedia diinvasi, bersedia diintervensi, dan bersedia diindoktrinasi oleh kekuatan modal asing begitu kan ya, tapi karena penegakan hukumnya jelek mereka ya nggak mau. Jadi posisi kita masuk ke dalam posisi dihindari dalam berinvestasi,” ujar Noorsy.
Menurut Noorsy, buruknya rating penegakan hukum maka akan membuat iklim investasi dan perekonomian menjadi buruk pula. Buruknya rating itu semacam vonis walau jaminan hukum ada tapi penegakan hukumnya tidak jelas.
“Ada sejumlah investor asing yang melanggar hukum, nggak diapa-apain ya cuma di Indonesia. Jadi mereka bukan cuma sekadar diberi karpet merah, tapi diberikan kondisi suasana kenyamanan yang luar biasa, diikuti dengan ketidakjelasan penegakan hukum begitu,” ujar Noorsy.
Sementara itu, analis senior CSA Research Institute, Reza Priyambada mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum dalam investasi di pasar modal. Terutama terkait dengan cara penanganan atau cara aparat hukum dalam menangani atau menyelesaikan proses hukum.
“Misalkan, kasus salah investasi di BPJS atau Jiwasraya-Asabri itu kan harus dilihat dari oknum siapa yang salah dalam melakukan SOP atau investasi. Bukan investasinya yang salah, sampai keluar pemberitaan kan bahwa banyak investasi tersebut dianggap merugikan negara,” ujar Reza.
Hal tersebut, kata Reza, menjadi kesalahan dalam menganalisis proses hukum yang terjadi. Aparat penegak humum harus mengetahui dengan benar apa yang dimaksud sebagai investasi dan yang merugikan negara itu seperti apa.
“Jadi hal-hal seperti itu yang seharusnya bisa mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum. Agar ada kejelasan dari investor yang bertanya-tanya bagaimana cara aparat kita memproses hukum terkait dengan penanganan kasus yang ada. Kemudian kasus ini bagaimana penyelesaiannya, ini juga menjadi perhatian mereka,” kata Reza.
Terkait dengan penanganan hukum, kata Reza, memang harus melihat banyak aspek, tidak bisa dilihat dari satu atau dua aspek. Karena yang namanya investasi itu dinamis, jadi setiap saat pun bisa berubah.
“Nah cuma bagaimana dalam penegakan hukum itu yang harus kita lihat lagi. Jadi misalkan berinvestasi di saham Astra, padahal secara hitung-hitungan sudah masuk perusahaan yang memiliki tata kelola yang bagus, nah ternyata beli di harga Rp 7 ribu, ternyata begitu tutup buku harganya Rp 6.500, nah masak investasinya sudah sesuai dianggap merugikan negara karena nilainya turun?” kata Reza.
Berdasarkan contoh tersebut, kata Reza, tidak ada yang salah dalam berinvestasi saham di pasar modal. Itu sebabnya, kasus seperti Jiwasraya dan Asabri harus dilihat dari berbagai aspek. Jika investasinya tidak sesuai dengan prosedur dan aturan, maka itu bisa dikategorikan melanggar hukum.
“Tapi kalau misalkan seperti kasus yang tadi, sudah mengikuti sesuai SOP dan ketentuan yang ada, tapi ternyata investasinya turun, nah itu kan harus dilihat lagi kesalahannya di mana, apa itu salah kelola atau kesalahan lainnya. Jadi penegakan hukum juga harus dilihat dari berbagai macam sisi,” kata Reza.
Sebelumnya, beberapa investor asing disebut meninggalkan pasar modal Indonesia akibat proses penegakan hukum kasus Jiwasraya-Asabri. Kondisi ini diperburuk dengan aksi Kejaksaan Agung yang serampangan menyita dan lelang aset bahkan tak terkait perkara.
Leave a reply
