IHPS II Tahun 2023, BPK Temukan Masalah Program di Pemda dan Investasi BUMN Indofarma
![](https://the-iconomics.storage.googleapis.com/wp-content/uploads/2024/06/06122959/Isma-Yatun-BPK.jpeg)
Ketua BPK Isma Yatun/Dok. BPK
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan terhadap program peningkatan kuantitas dan kualitas jalan yang dikelola pemerintah daerah (pemda). Dalam temuan itu, BPK mengungkap bahwa tidak seluruh pemda menetapkan ruas jalan yang sesuai dengan fungsi dan kelas jalan, serta belum menyusun pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, pihaknya menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, masalah yang ketidakpatuhan, permasalahan ekonomi, efisiensi, dan efektifitas. Pada pengelolaan belanja pemda, misalnya, terdapat permasalahan kekurangan volume pekerjaan atau barang pada 165 pemerintah daerah dengan nilai hingga mencapai Rp 249,52 miliar.
Kemudian, kata Isma, kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang membutuhkan perbaikan pada 118 pemerintah daerah sebesar Rp 134,68 miliar. “Dan ketidakpatuhan atas ketentuan pada 126 pemda sebesar Rp 100,32 miliar, serta pemborosan/kemahalan harga pada 56 pemerintah daerah sebesar Rp 86,44 miliar,” kata Isma saat menyerahkan hasil laporan IHPS kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Rabu (5/6).
Sebelumnya, BPK juga telah menyerahkan IHPS II Tahun 2023 kepada DPR . IHPS II Tahun 2023 mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga 2023 dengan hasil telah sesuai rekomendasi sebesar 78,2%.
“Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah menyelamatkan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,” kata Isma saat menyampaikan laporan BPK dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (4/6).
Selanjutnya, kata Isma, pada pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp 208,52 miliar belum dikembalikan ke kas kas negara, serta kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 166,27 miliar dan US$ 153,22 ribu yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan Semester I/2023 tidak sesuai ketentuan.
BPK pun melakukan pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya yang hasilnya ditemukan PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan konsumen, sehingga mengakibatkan potensi kerugian Rp 146,57 miliar.