Jaksa Agung: Tersangka Kasus Jiwasraya Akan Terus Bertambah

0
752

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan bertambah. Juga kemungkinan akan terus berkembang.

“Siapapun yang akan terlibat di situ saya akan perkarakan,” kata Burhanuddin seperti dikutip Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (9/3).

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan terus menelusuri dan melacak harta para tersangka dalam kasus ini. Bahkan jika tersangka itu sudah diputus menjadi terpidana dan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Agung akan mengejar harta beserta asetnya.

“Kami (Kejaksaan) akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset-asetnya itu,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui, perkiraan aset yang telah disita sekitar Rp 11 triliun. Dari jumlah itu, terbesar adalah milik Benny Tjokro. Aset itu antara lain terdiri atas kendaraan bermotor, tanah, rumah, apartemen, tambang dan lain-lain.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang tersangka. Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Heru Hidayat (Preskom PT Trada Alam Minera), Benny Tjokrosaputro (Komut PT Hanson International) dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).

Leave a reply

Iconomics