KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto Terkait OTT BNPB, Sestama Rustian Pulang Tanpa Status Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto/Dok. Wisnu-Iconomics
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui data barang bukti yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jumlah uang tunai yang diamankan ternyata jauh lebih besar dari estimasi awal Rp1,4 miliar menjadi Rp3,3 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan penyitaan uang tunai kini mencapai sekitar Rp3,3 miliar, melompat dari angka perkiraan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,4 miliar.
”Jumlahnya bukan Rp1,4 miliar, tetapi kurang lebih sekitar Rp3,3 miliar,” ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Selain uang tunai, lembaga antirasuah ini juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang nilainya tidak kalah fantastis. Diantaranya adalah logam mulia seberat ratusan gram serta aset digital berupa mata uang kripto.
”Ada dalam bentuk kripto, tetapi sedang kami dalami,” imbuh Setyo.
Untuk menelusuri aliran dana digital itu, diakui Setyo, KPK akan segera menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melakukan investigasi lebih mendalam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menjebloskan 5 orang tersangka. Dari kelima tersangka, ada adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang menjadi tenaga ahli di BNPB.
Sedangkan, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut terjaring dalam OTT pada Selasa (13/10/2026) terpantau meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu pukul 14.50 WIB.
Mengenakan masker dan pengawalan ketat, Rustian memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar puluhan pertanyaan oleh awak media, mulai dari substansi pemeriksaan hingga alasan kepulangannya. Ia konsisten tidak memberikan keterangan apapun hingga akhirnya menaiki taksi yang menunggunya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan resmi melalui pesan singkat. Ia mengonfirmasi bahwa Rustian telah selesai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Budi menyebutkan, dari gelar perkara (ekspose) yang dilakukan, status hukum perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, nama Rustian dipastikan tidak masuk dalam daftar tersebut.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujar Budi.
“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan, sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi dapat kembali,” pungkasnya.