
Menkeu Umumkan Waktu Pembayaran THR dan Gaji 13 ASN, Simak Juga Nominalnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani/Dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024. Keputusan itu untuk menindaklanjuti aturan THR dan gaji ke-13 ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Sri Mulyani mengatakan THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Adapun gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada Juni 2024. Namun apabila belum selesai pada Juni 2024, maka bisa dibayarkan sesudah periode tersebut.
“Jadi apabila belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idulfitri, untuk beberapa daerah karena memang mungkin bukan Hari Raya Idulfitri, jadi bisa dibayarkan sesudahnya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (15/03/2024).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa para penerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI (Polri), dan pejabat negara.
Selain itu, staf khusus lingkungan di kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hakim adhoc, pimpinan anggota, dan pegawai non-ASN.
Anas mengatakan bagi pegawai ASN dan pegawai pensiunan akan mendapatkan THR dengan rincian, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
“100% tunjangan kinerja bagi ASN di K/L pemerintah pusat, setinggi-tingginya 100% tambahan penghasilan pegawai. Bagi ASN di instansi daerah tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Untuk pensiunan akan mendapatkan THR dengan komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. “Guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 100%,” ujarnya.
Berikut ini daftar THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-ASN
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
– Ketua/kepala sebesar Rp26.299.000
– Wakil ketua sebesar Rp24.721.200
– Sekretaris sebesar Rp23.420.250
– Anggota sebesar Rp23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
– Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya sebesar Rp20.738.550
– Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama sebesar Rp16.262.400
– Eselon III/pejabat administrator sebesar Rp11.535.300
– Eselon IV/pejabat pengawas sebesar Rp8.844.150
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan
a. SD/SMP/sederajat
– Masa kerja s/d 10 tahun sebesar Rp3.571.050
– Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp3.866.100
– Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp4.089.750
– Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp4.456.200
– Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp4.573.800
– Masa kerja 10 tahun- 20 tahun sebesar Rp4.971.750
– Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp5.492.550
– Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp5.967.150
– Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp6.470.100
– Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp6.964.650
– Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp7.542.150.
Leave a reply
