Nasabah Duga OJK Tutupi Informasi soal Wanaartha Jual Aset Properti

0
2999

Perkumpulan Pemegang Polis (P3W) PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (Wanaartha Life) menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diam-diam menutupi informasi penjualan aset property dan kendaraan perusahaan. Kondisi ini sungguh menyakitkan dan merugikan pihak nasabah.

“Penjualan aset tanpa menginformasikan kepada kami sebagai pemilik dana di Wanaartha Life, sehingga kami semua bertanya-tanya apakah ada konspirasi antara oknum di OJK dengan pelaku usaha untuk menghabisi uang pemegang polis?” kata Johanes Buntoro dalam keterangan resminya, Rabu (2/3).

Johanes mengatakan, sepengetahuannya setiap penjualan aset properti atas nama perusahaan harus diberitahukan dan mendapat izin dari OJK. Karena itu, P3W menduga ada hal yang tidak wajar terkait dengan penjualan aset property Wanaartha itu.

Sebagai nasabah, kata Johanes, pihaknya berkali-kali meminta informasi laporan keuangan Wanaartha, tapi tidak pernah diberikan. Padahal, sebagai konsumen perusahaan asuransi Indonesia wajib mendapatkan hal tersebut.

“Berbagai alasan (Wanaartha) terus menghindar dengan kesan sengaja menutupi laporan keuangan tersebut . Kami baru paham dan menduga kenapa OJK mengeluarkan batas waktu hingga April 2022 ini akan mencabut izin usaha Wanaartha yang bersamaan pergantian masa jabatan komisioner OJK,” kata Johanes lagi.

Baca Juga :   Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Membatalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life oleh OJK

Meski demikian, kata Johanes, pihaknya masih berharap bahwa OJK masih perhatian atas masalah yang dihadapi nasabah. Juga berharap Wanaartha tidak menghindari ribuan nasabah yang sudah menderita sekitar 2 tahun terakhir.

“Amanah undang undang, OJK seharusnya melindungi nasabah asuransi. Tetapi, saat ini nasabah asuransi seperti telur di ujung tanduk yang bisa pecah kapan saja tanpa ada perlindungan dari pemerintah dan OJK. Faktanya itu yang terjadi dan dialami ribuan nasabah asuransi di Indonesia,” kata Johanes.

Nasabah yang tergabung dalam P3W, kata Johanes, memohon kepada Presiden Joko Widodo sebagai benteng terakhir untuk melindungi masyarakat. Presiden diminta mendengarkan isi hati ribuan nasabah yang menjadi korban dan menderita karena tidak bisa mendapatkan uangnya kembali.

“Perlakukanlah kami dengan adil seperti kasus sopir kontainer yang langsung direspons Pak Jokowi dan seharusnya ini bisa jadi atensi pemerintah untuk bisa lebih memberikan perlindungan kepada kami sebagai konsumen asuransi Indonesia,” kata Johanes.

Sebelumnya, Wanaartha Life dalam merespons OJK berjanji akan memperhatikan sekaligus mengayomi seluruh nasabah. Wanaartha berjanji dan menegaskan bahwa hak-hak nasabah merupakan prioritas utama mereka.

Baca Juga :   Hunian Pintar Besutan Sinar Mas Land Laris Manis

“Perusahaan terus memperjuangkan dana nasabah yang saat ini masih disita Kejaksaan Agung. Saat ini proses hukum masih dalam pemeriksaan di tingkat kasasi. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tingkat pertama telah mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan oleh Perusahaan dalam putusan nomor 15/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020,” kata Presiden Direktur Wanaartha Life, Yanes Y. Matulatuwa.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics