
Pemerintah Sempurnakan PMK Penjaminan untuk Korporasi, Apa Saja Perubahannya?

Gedung Kementerian Keuangan/ Dok. Kemenkeu
Pemerintah melakukan perubahan beberapa ketentuan tata kelola dalam PMK 98/2020. Perubahan ketentuan berupa pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi bersifat lebih akomodatif dan fleksibel, sehingga dapat mencakup lebih banyak pelaku usaha korporasi untuk menerima fasilitas penjaminan.
Pemerintah mengharapkan dengan adanya peruabahan tersebut dapat mendorong perbankan menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha korporasi. Pasalnya tingkat risiko kredit telah dijamin oleh skema penjaminan tersebut.
Demikian pula pada pihak korporasi. Harapannya skema tersebut dapat membantu menjaga kondisi keuangan korporasi sekaligus turut membangkitkan sektor riil dan memberikan dampak ke aspek lainnya, seperti minimalisasi pemutusan hubungan kerja akibat pandemi.
Dalam keterangan resmi tertulis, Kementerian Keuangan menyatakan pelonggaran atas ketentuan tata kelola penjaminan pemerintah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
