Pemerintah Sempurnakan PMK Penjaminan untuk Korporasi, Apa Saja Perubahannya?
Gedung Kementerian Keuangan/ Dok. Kemenkeu
Adapun rincian perubahan ketentuan tersebut meliputi perubahan kriteria Pelaku Usaha Korporasi; penambahan tenor pinjaman yang dijamin; pengurangan batas minimal pinjaman modal kerja; penambahan pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman; perubahan porsi subsidi IJP yang ditanggung Pemerintah; perubahan formula penghitungan IJP; dan perpanjangan batas akhir fasilitas penjaminan.
Selain itu, penyempurnaan dilakukan Pemerintah dalam kriteria pelaku usaha korporasi selaku terjamin. Kriterianya adalah mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang. Namun demikian, Menteri dapat memberikan pengecualian jumlah tenaga kerja minimal menjadi 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat Menteri. Kedua,terdampak Covid-19, diantaranya volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan;sektor industri pelaku usaha terdampak;lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko;perputaran usaha pelaku usaha terganggu; dan/ataukredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha.
Ketiga, berbentuk badan usaha. Keempat, pelaku usaha korporasi merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari Penerima Jaminan. Kelima, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. Keenam, memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.
Halaman Berikutnya