Pengamat: Pemerintah Harus Hati-Hati Susun Omnibus Law soal Tenaga Kerja

0
483

Merujuk kepada indeks daya saing nasional, pasar tenaga kerja disebut menjadi salah satu pilar daya saing yang bermasalah. Dalam hal indeks daya saing itu, pasar tenaga kerja menduduki peringkat ke-3 terbawah setelah Kapabilitas Inovasi dan Adopsi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Berdasarkan fakta itu, kata peneliti Indef Deniey A. Purwanto, penyusunan Omnibus Law dimaksudkan sebagai sebuah kebijakan komprehensif yang dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pasar tenaga kerja Indonesia sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan daya saing nasional. Akan tetapi, Deniey mengingatkan pemerintah agar berhati-hati menambah variabel tingkat produktivitas kerja ini.

“Jika memang benar pemerintah mengubah sistem pengupahan dengan sistem pengupahan berdasarkan jam kerja, maka hal ini bisa menimbulkan potensi masalah baru,” kata Deniey dalam keterangan resminya melalui aplikasi perpesanan Whatsapp, Jakarta, Sabtu (25/1).

Dikatakan Deniey, merujuk kepada data Badan Pusat Statistik hingga Agustus 2019, terdapat 28,88% penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (35 jam per minggu) yang mungkin mayoritas mendapatkan upah sebagai tenaga kerja penuh. Dengan memberlakukan sistem pengupahan berdasarkan jam kerja, maka diperkirakan akan ada kelompok pekerja yang berpotensi kehilangan sebagian pendapatannya.

Baca Juga :   Acer Indonesia Pastikan Akan Ikuti Aturan Kenaikan UMP dan PPN Januari 2025

Padahal selama ini, kata Deniey, kelompok ini masuk ke dalam kelompok ekonomi kelas menengah ke bawah. Karena itu, jika pemerintah memang benar memberlakukan sistem pengupahanitu,pemerintah harus sangat hati-hati sebab bisa menimbulkan masalah baru yakni menngurangi tingkat pendapatan sebagian pekerja.

Karena itu, kata Deniey, Omnibus Law yang disusun bertujuan untuk memangkas, menyederhanakan, dan menyelaraskan berbagai UU dan peraturan yang selama ini dirasa saling tumpang tindih dan menghambat serta merusak iklim investasi dan daya saing Indonesia. “Jika tujuannya adalah ketiga hal tersebut, maka saya kira kita semuanya sepakat bahwa penyusunan Omnibus Law ini memang sangat diperlukan,” kata Deniey.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics