Telah Salurkan Rp 4,6 T, Ini Syarat Minjam ke SMI

0
640

PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah menyalurkan pinjaman kepada 24 pemerintah daerah untuk pembangunan berbagai infrastruktur penunjang layanan publik. Pinjaman daerah itu digunakan untuk membangun rumah sakit umum (RSUD) daerah dengan total kapasitas 219 tempat tidur.

“Sejak akhir 2015 hingga akhir 2019 yang dialokasikan SMI sebagai komitmen pinjaman kepada pemerintah daerah senilai Rp 4,6 triliun,” kata Direktur Utama PT SMI (Persero) Edwin Syahruzad di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) beberapa waktu lalu.

Dikatakan Edwin, pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur melalui pinjaman daerah sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah untuk mempercepat penyediaan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Juga untuk mencapai target program pembangunan daerah serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Dan pinjaman ini, kata Edwin, menjadi alternatif pembiayaan untuk pemerintah daerah selain mengandalkan APBD atau transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, di samping membangun RSUD, pinjaman ini juga digunakan untuk peningkatan jalan sepanjang 523 kilometer dan pembangunan jembatan sepanjang 983 meter.

Edwin mengakui, pihaknya baru membiayai pemerintah daerah di awal 2016 yang sejalan dengan penyertaan modal negara yang diperoleh SMI di akhir 2015 senilai Rp 18,3 triliun. Pemerintah perlu mengetahui beberapa hal sebelum mengajukan pinjaman ke SMI.

Baca Juga :   Bir Gandum Nomor 1 Dunia, Hoegaarden Luncurkan 2 Varian Baru di Indonesia

Pertama, batas maksimal pinjaman di mana jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun anggaran sebelumnya. Kedua, nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang sesuai dengan ketetapan Menteri Keuangan nilainya minimal 2,5 kali.

Selanjutnya, tidak ada tunggakan. Dengan kata lain, pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat. Kemudian, harus punya dokumen perencanaan yang sesuai dengan dokumen RPJMD dan RKPD. Terakhir harus mendapat persetujuan DPRD.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics