Acer Indonesia Pastikan Akan Ikuti Aturan Kenaikan UMP dan PPN Januari 2025
PT Acer Indonesia memastikan akan mengikuti ketentuan atau regulasi yang ditetapkan pemerintah terutama terkait kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5% dan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% khusus untuk barang mewah. Apalagi Acer memposisikan sebagai perusahaan yang tunduk terhadap aturan atau regulasi.
“Kita akan tetap mengikuti apa yang memang menjadi ketentuan daripada pemerintah, secara prinsip seperti itu. Kita akan mengikuti aturan pemerintah,” kata Leny Presiden Direktur Acer Indonesia Leny Ng ketika ditemui di Acer Manufacturing Indonesia, Marunda Center, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/12).
Soal penerapan PPN 12%, kata Leny, pihaknya tidak merasa khawatir apabila pemerintah akan menerapakannya pada Januari 2025. Sebab, pemerintah belakangan memastikan penerapan PPN 12% hanya berlaku untuk produk-produk yang masuk dalam kategori barang mewah.
Sedangkan untuk produk information technology (IT), kata Leny, seharusnya tidak masuk dalam kategori barang mewah, atau dengan kata lain tidak terpengaruh kenaikan PPN 12%. Meski demikian, Acer Indonesia akan mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah.
“Kalau misalnya terkait produk IT seharusnya hingga saat ini, tidak masuk kategori yang mengalami kenaikan 12%, seharusnya. Karena mengacu kepada barang mewah yang mengalami kenaikan PPN 12%, maka produk IT sebetulnya di luar dari kategori itu,” ujar Leny.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%. Upah minimum dinilai sebagai jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Menteri ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten,” kata Prabowo.
Kemudian, pemerintah memastikan tarif PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025, dan akan dikenakan untuk kategori barang-barang mewah. Soal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPN 12% tidak akan menyentuh barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi.
Selain itu, PPN 12% tidak berlaku pada sektor pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, sehingga keuangan. “Jadi, 12% hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan. Kami akan konsisten atas asas keadilan. Nanti kami akan umumkan dengan Kemenko Perekonomian,” kata Sri Mulyani.