Saksi Ahli: Tindakan Kejaksaan terhadap Nasabah dan Wanaartha adalah Pelanggaran Hukum

1
4708

“Misal ada nasabah pemegang polis tiap bulan harusnya bayar premi tapi tidak bayar, ini wanprestasi karena ingkar terhadap janjinya, demikian juga sebaliknya. Tidak ada urusan polisi atau jaksa karena bukan urusannya. Jaksa/polisi baru ikut campur kalau itu tindak penipuan, misal pihak asuransi melakukan penipuan. Dalam kasus ini asuransi tidak menipu,” kata Kornelius.

Karena itu, tindakan Kejaksaan terhadap Wanaartha dan nasabah, kata Kornelius, merupakan pelanggaran hukum sebab telah melakukan penyitaan dan mengambil hak-hak para pemegang polis. Tindakan Kejaksaan keliru, maka dari itu seharusnya majelis hakim membatalkan penyitaan tersebut dan mengembalikan dana nasabah.

Sementara itu, saksi ahli kedua adalah Jo Denie yang merupakan ahli dalam pasar modal. Dalam kesempatan itu, Jo menjelaskan soal kemungkinan mengatur harga saham di pasar. Setiap transaksi yang terjadi di pasar berlangsung cepat dalam hitungan detik sehingga tidak bisa mengatur pembelian dan juga harga saham dalam pasar modal karena perubahannya begitu cepat.

“Dalam pengalaman-pengalaman saya, bahkan ketika baru memasukkan uang untuk membeli saham di transaksi pasar modal dalam beberapa menit perubahan harga dapat terjadi dengan begitu cepat dan setiap saat. Bahkan transaksi 1 jam yang lalu saja bisa berubah arah naik ataupun turun,” kata Jo.

Baca Juga :   Pensiunan Minta Komisi VI Tunda Pembubaran Jiwasraya karena Belum Bayar DPPK

Harga-harga saham, kata Jo, sangat ditentukan berbagai faktor dalam masyarakat pasar modal, seperti faktor fundamental suatu saham, faktor teknikal suatu saham, isu-isu yang beredar dalam masyarakat atau tiba-tiba ada aksi korporasi dari emiten besar di pasar modal yang dapat menyebabkan harga-harga saham naik turun. Ini adalah lumrah dan wajar, sesuai hukum permintaan dan hukum penawaran yang tidak berimbang, maka akan berpengaruh terhadap harga saham, khususnya harga saham yang turun.

Lantas, apakah kerugian yang terjadi di pasar modal bisa dipidana? Masyarakat yang bertransaksi di pasar modal dan ternyata mengalami kerugian ataupun keuntungan, tidak ada sanksi hukum apapun karena membeli saham dan ternyata harga saham yang dibeli hingga penutupan ternyata turun harga. Tidak ada perbuatan melanggar hukum baik pidana dan perdata di sana, yang ada adalah mekanisme bisnis harga saham turun, karena bisa saja semua analisis masyarakat pasar modal yang bertransaksi pada hari itu seperti fundamental, teknikal dan segala macam isu tidak bisa memberikan suasana yang positif apalagi yang kondusif.

Baca Juga :   Pernah Bertransaksi dengan Jiwasraya, Dasar Pemblokiran Rekening WanaArtha?

Bilamana karena ada penurunan harga dipidanakan, kata Jo, maka akan mencederai prinsip untuk melakukan perdagangan saham, di mana ada yang rugi dan yang untung. Jika demikian, masak kemudian ketika untung harus dimintakan kembali keuntungannya karena disangkakan pidana? Aneh sekali, kata Jo. Bila demikian semua yang bertransaksi sudah melanggar karena semuanya yang bertransaksi saham pernah mengalami keuntungan maupun kerugian.

Kasus ini bermula ketika manajemen Wanaartha menyatakan tidak bisa membayar kewajibannya kepada para nasabah pemegang polis dengan alasan aset-asetnya disita oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan aset Wanaartha dikaitkan dengan kasus Jiwasraya terutama karena pernah bertransaksi dengan PT Hanson International Tbk di mana pimpinanannya adalah Benny Tjokrosaputro yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2

1 comment

  1. Indra setiawan 6 June, 2021 at 11:02 Reply

    Bukan aja nasabah Wanaarta, ribuan nasabah Benny Tjokro (PT Hanson) juga depressi investasinya tersandera.
    Penegakan Hukum seharusnya tidak melanggar HAM yg menjadi dasar projustisia.

Leave a reply

Iconomics